Pesisir Barat - Sebagai upaya meningkatkan komitmen kepatuhan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terhadap kontrak Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam hal pencapaian indikator pemanfaatan digitalisasi layanan, Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi melakukan Pemantauan dan Evaluasi Kepatuhan FKTP di Wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (07/06/2023).
Tujuan kegiatan ini untuk mengurangi keluhan pelayanan kesehatan dari peserta, evaluasi capaian Kesan Pesan Setelah Layanan (KESSAN) atau Walk Through Audit (WTA), implementasi pemanfaatan antrean online, dan pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN sebagai sarana kontak tidak langsung kepada peserta BPJS Kesehatan.
Sebagai badan penyelenggara Program JKN-KIS harus memastikan bahwa FKTP paham dan patuh melaksanakan isi perjanjian kerjasama yang telah disepakati dan ditandatangani. Komitmen kepatuhan faskes terhadap regulasi yang diatur dalam perjanjian kerjasama dapat dilihat dari 2 indikator yaitu aspek kendali biaya dan aspek kendali mutu layanan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.K.M, S.H, M.M, mengapresiasi pertemuan yang digelar oleh BPJS Kesehatan. Dia menilai langkah yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sangat positif untuk meningkatkan kepatuhan fasilitas kesehatan, sehingga secara berkesinambungan dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi peserta JKN-KIS.
Kepala Dinas Kesehatan mengimbau agar seluruh Kepala FKTP secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi PIC Pcare JKN terhadap tingkat kepatuhan seluruh FKTP.
"Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat dalam waktu dekat juga akan melakukan monitoring ke seluruh FKTP terhadap pelayanan yang diberikan oleh setiap fasilitas kesehatan yang bekerjasama sehingga tercipta pelayanan terbaik kepada seluruh peserta dan tetap memperhatikan kontrak kerja sama yang telah ditandatangani bersama," ujar Tedi.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDK Dinkes Pesibar, Meida Siswati dalam paparannya, menyampaikan rekapitulasi tingkat kepatuhan terhadap pelaporan JKN seluruh FKTP setiap bulannya. Disamping menginventaris segala permasalahan dan kendala yang dihadapi dilapangan terkait terhambatnya seluruh aktifitas yang berkaitan pelayanan terhadap peserta BPJS. Hal ini bertujuan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan selanjutnya.
Sedangkan Kabag Pelayanan BPJS Cabang Kotabumi, Apriyantina dalam paparannya mengapreasi kualitas pelayanan terhadap peserta JKN di Kab. Pesisir Barat, yang saat ini mencapai predikat ke-6 di seluruh Indonesia.
Disamping Monev kepatuhan perjanjian kerjasama juga diperuntukkan guna memastikan mutu layanan yang diberikan benar-benar terimplementasi khususnya oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), kepada peserta JKN pihaknya juga melaksanakan supervisi langsung melalui kegiatan “Si-Bling” (Seeing is Believing) – ‘melihat baru percaya’.
"Beberapa indikator penilaian tersebut diantaranya pendataan online, tiba di FKTP, pendaftaran di FKTP, menunggu antrean, dan pelayanan kesehatan. Dari pelaksanaan supervisi Si-Bling TW I didapat hasil bahwa pelayanan di 4 Puskesmas di Kabupaten Pesisir Barat yang sudah melakukan pelayanan, telah sesuai dan berkualitas," kata Apriyantina.
Sementara itu perwakilan Puskesmas Lemong Katia Yusnita menyampaikan bahwa terhadap catatan-catatan evaluasi terkait pelaporan JKN dan kepatuhan terhadap perjanjian kerjasama, pihaknya akan berkomitmen untuk patuh terhadap isi perjanjian kerja sama serta berupaya untuk memenuhi standar mutu fasilitas kesehatan yang telah ditetapkan dan telah disepakati bersama. (Andrean/Wawe/ AKJII)
Post a Comment