Aturan Terbaru, Pensiunan PNS Bakal Dapat Rp 4 Juta di Luar Gaji Pokok, Cek Rincian Lengkapnya



Aturan terbaru datang dari Pemerintah untuk para pensiunan PNS yang akan mendapatkan tambahan dana di luar gaji pokok.

Hal itu sesuai dengan aturan terbarunya yang tertuang di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 tentang besaran manfaat tabungan yang akan diterima oleh Pensiunan di hari tua.

Adapun aturan kebijakan penambahan dana di Luar Gaji Pokok ini telah ditetapkan dan diberlakukan oleh Pemerintah sejak 1 April 2023.

Sesuai dengan aturan terbaru tersebut, para pensiunan PNS akan menerima tambahan Rp 4 juta di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Sebagiamana telah dituangkan ke dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda, Dudanya.

Maka, para penisunan PNS akan menerima gaji pokok berdasarkan golongan terakhir lengkap dengan tunjangan lainnya yang akan diterima.

Berikut ini rincian lengkap gaji pokok PNS berdasarkan dengan ketetapan golongan masing-masing.

1. Gaji golongan I maka nominal gaji pokok yang akan diterima mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 14. 900.

2. Bagi para pensiunan PNS yang masuk ke golongan II maka rincian jumlah gaji pokok yang akan di terima mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 865 ribu.

3. Pensiunan PNS yang masuk ke golongan III maka rincian gaji pokok yang akan di terima mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 3 juta 597 ribu.

4. Golongan IV gaji pokok yang akan di terima mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 4 juta 425 ribu.

Kemudian, bagi para pensiunan Janda atau Duda PNS maka gaji pokok yang akan diterima yakni di antaranya.


Pensiunan duda ataupun janda untuk per golongan I maka rincian gaji pokok yang akan diterima mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 1 juta 170 ribu.

- Masuk Golongan II para pensiunan janda ataupun duda akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 1 juta 170 ribu sampai dengan Rp 1 juta 375 ribu.

- Masuk Golongan III rincian diterima mulai dari Rp 1 juta 170 ribu sampai dengan Rp 1 juta 727 ribu.

- Masuk golongan IV jumlah rincian akan diterima gaji pokok pensiunan PNS mulai dari Rp 1 juta 170 ribu sampai dengan Rp2 juta 124 ribu.


Selain itu, para pensiunan juga akan meneirma tunjangan lainnya yakni mulai dari keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum dan terakhir Tukin 50 persen.

Besaran pada tunjangan keluarga yang akan diterima sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok

Kemudian, rincian tunjangan pangan yang terdiri dari tunjangan beras ataupun uang akan diberikan per golongan sebesar 10 kg.

Sementara untuk rincian di luar gaji pokok pensiunan PNS, Pemerintah akan memberikan penambahan dana Rp 4 juta kepada para pensiuan.

Sesuai dengan PMK Nomor 23 tahun 2023 tentang Manfaat tabungan di hari tua bagi para pensiunan yang anaknya meninggal kemudian hari.

Maka, dalam hal ini dinyatakan pensiunan PNS yang anaknya meninggal dunia maka akan mendapatkan dana Rp 4 juta di luar gaji pokok.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post