62 BLT Dana Desa Belum Diterima Warga Madajaya

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Besaran dana yang diberikan adalah Rp. 300.000,00 tiap bulannya selama 12 bulan kepada Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM).

Namun miris demikian sebanyak 62 KPM yang mendapatkan BLT-DD di Desa Madajaya Kec. Wayhilau Kab. Pesawaran belum mendapatkan hak mereka seutuhnya dari Tahun 2020-2021 dimasa jabatan IS sebagai PJ Kepala Desa Madajaya.

Seperti halnya disampaikan oleh Masyarakat Desa Madajaya Penerimaan Manfaat yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, selama ini belum mendapat bantuan tersebut dan sempat pada kemarin malam dipanggil ke rumah IS yang mana IS ingin memberi uang berjumlah Rp.2.100.000,- dan sempat dipaksa menandatangani surat tanda terima bukti pengembalian uang BLT-DD selama 7 bulan.

"Pada malam tersebut kami hadir bertiga mas bersama saya, M, dan L, datang kerumahnya IS dan kami bertiga masing-masing di kasih uang sebesar Rp. 2.100.000,- dan sempat kami dipaksa menandatangani surat tanda terima bukti pengembalian uang BLT-DD selama 7 bulan dan disitu kami tanda tangan aja karena kami tidak tahu apa isi surat itu dan kami juga tidak sempat membaca kami tanda tangan saja, " ungkapnya kepada mediapromoter.id di kediaman rumahnya pada, (13/6/23).

Selanjutnya, dari situ IS juga mengatakan lebih dan kurangnya segitu ya, dan IS minta diikhlaskan, serta jangan sampai ada lagi tuntutan di kemudian hari.

Ditanya mengenai ada tidak potongan terkait BLT-DD yang di terima oleh KPM, KPM tersebut menyampaikan ada masih -masing KPM di minta dengan jumlah Rp. 600.000,-/KPM.

"Setelah kami diantarkan pulang, kami bertiga dipinta uang sebesar Rp.600.000/KPM nya, oleh Menantu saya B (Kadus-red) bahasanya biaya Administrasi, " terangnya.

Berbeda yang dialami oleh KPM AR menuturkan, semalam pukul 22.30.Wib, rumah didatangi oleh 4 orang mereka adalah orang-orangnya mantan PJ Kades IS.

Rumah saya digedor-gedor ketika saya buka saya langsung (di Intimidasi) dipaksa menandatangani surat pernyataan bukti pengembalian Uang BLT-DD yang bermatrai, lalu saya diberi uang Rp.1.500.000,-. terus saya bertanya kepada orang tersebut, ini uang buat apa pak?, dijawabnya, (uang pengembalian BLT-DD kamu yang pernah saya pinjam- Jawab IS yang di turunkan oleh AR), " paparnya.

Hironisnya lagi di halami oleh Keluarga Pasangan Suami Istri Lansia S dan A penerimaan BLT DD tahun 2020-2021 di masa kepemimpinan PJ Kepala Desa IS, yang mana dilihat dari segi keadaan sangat memprihatikan rumah tersebut tebuat dari anyaman bambu (Geribik) dan lantai beralas tanah, hingga kediaman pribadinya, tanah yang di bangun untuk tempat tinggalnya bukan miliknya melainkan milik seseorang dermawan baik hati.

"Kami berdua dibawa ke Desa Penengahan, dan disana sudah menunggu IR, hanya memberikan kami uang pengembalian BLT-DD Rp.1.800.000,-, " kata Pasangan Suami Istri S dan A.


Selanjunya, Kami dipaksa menandatangani surat pernyataan tidak akan melanjutkan perkara ini ke pengadilan, ketika kami pulang, kami di minta biaya administrasi masing-masing Rp 250.000 oleh A mantan Mobil Ambulan Desa Madajaya.

Menindaklanjuti hal tersebut awak media mencoba menghubungi Mas Ariona, SH sapaan akrabnya (Ayoe Arizona, SH) dari LBH Ratu Pemerhati selaku kuasa hukum warga Desa Madajaya menuturkan, bahwa sudah menerima laporan terkait sepak terjang yang dilakukan oleh IS bersama kru-krunya.

"Saya sudah mengetahui semua apa yang dilakukan oleh mantan PJ Kepala Desa tersebut, yang menjadi pertanyaan dan garis besar ketika ia melakukan pencicilan pembayaran kepada korban tersebut perkara selesai, tentu saja tidak, " ungkapnya kepada awak media saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Lanjutnya, hahkan dengan bukti-bukti tersebut semuanya kian ngemblunder ke Mantan PJ sendiri.

"Proses Pengembalian terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah memakai, sekaligus  merugikan keuangan negara.maka terduga pelaku wajiblah berurusan melalui proses hukum dipengadilan, " Pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post