SIDANG PERDANA RT WAWAN KURNIAWAN BUKTI KETIDAK CERMATAN PENYIDIK DALAM MENETAPKAN PASAL

BANDAR LAMPUNG,  - Dari 19 PH yang hadir dalam sidang itu 11 orang, diketuai oleh Abdullah Fadri Auli. Sementara JPU dipimpin oleh Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan dan enam JPU lainnya.



Dalam dakwaan yang dibacakan langsung oleh Helmi Hasan bahwa terdakwa melanggar dua pasal yaitu Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

“Secara melawan hukum memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan cara melompat pagar,” kata Helmi Hasan.

Usai sidang, Helmi Hasan saat diwawan cara mengatakan bahwa pasal yang diterapkan terhadap terdakwa tidak terkait langsung dengan masa lah agama.

“Jadi dalam dakwaan kita melihat fakta perbuatanya, fakta perbuatanya memang unsur unsurnya tidak bersentuhan dengan agama langsung,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa dalam unsur unsur dan fakta perbuatanya dalam dakwaan masuk masalah keagamaan.

“Perbedaan penerapan pasalnya, fakta perbuatanya dalam dakwaan berkaitan dengan masalah keagamaan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PH Abdullah Fadri Auli dan rekan tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan.

“Kita mengganggap yang disampaikan pada dakwaan tidak ada upaya yang harus kita lakukan. Dan apa yang disampaikan dalam dakwaan bisa kita buktikan, bahwa yang dilakukan, klien bisa kita terbukti tidak bersalah,” ujarnya.

Sementara itu hadir juga Yudhi Hasyim wasekjen LASKAR LAMPUNG yg sejak awal ikut mengawal kasus ini hingga bergulir ke meja hijau,seperti kita ketahui bersama perkara ini seharusnya tidak harus menyita waktu yg membuat suasana menjadi viral dan keruh jika kedua belah pihak bisa sama sama menahan diri ,dan kami juga menyayangkan Kapolda Lampung saat itu Irjen pol AHMAD WIYAGUS tidak cermat menyikapi situasi yg berkembang terhadap gejolak di masyarakat.

Meski kita tau bahwa kewenangan sepenuhnya ada pada penyidik namun sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di institusi harusnya beliau bisa merespon beberapa pihak yg coba untuk beraudensi ,baik dr warga maupun dari lembaga serta kuasa hukum yg mendampingi terdakwa,ini

Yg menjadi pertanyaan kami,mengapa…

Terlepas dari semua perjalanan kasus ini hendaknya kedepan kami sebagai masyarakat

Dan juga Lembaga khususnya LASKAR LAMPUNG berharap kepada aparat penegak hukum hususnya PENYIDIK POLDA LAMPUNG agar dapat bekerja PROFESIONAL dan PROPORSIONAL dengan mengedepankan faktor KEHATI-HATIAN dalam penetapan pasal yg di sangkakan agar tidak merugikan pihak yang berperkara,seperti yg terjadi pada RT WAWAN KURNIAWAN harus meringkuk di penjara karna salah penempatan PASAL tutupnya.

Sidang lanjutan, dengan keterangan saksi akan pada pekan depan Selasa (30/ 5) dan menghadirkan 7 orang saksi dan sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Post a Comment

Previous Post Next Post