Bandarlampung- Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Lampung Chusnunia bakal menanti dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Anti Rasuah tersebut menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPW PKB Lampung tersebut pada Rabu 17 Mei 2022.
Rupanya pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan orang nomor dua di Provinsi Lampung tersebut.
Hal itu pun dibenarkan Deputih Pencegahan Monitoring KPK RI Pahala Nainggolan, Senin (15/52023).
“Wagub Lampung, yang saya lihat jadwalnya sih, 17 Mei 2023 diundang klarifikasi,” ujar Pahala Nainggolan dikutip dari Liputan6.
Sementara itu, berdasarkan LHPKN 2021, Wagub Lampung memiliki kekayaan sekitar Rp13.663.133.913.
Terdiri dari tanah dan bangunan Rp6.887.100.000 yang tersebar di sejumlah daerah. Seperti di Jakarta Selatan, Depok, Lampung Selatan dan Bandarlampung.
Kemudian alat transportasi dan mesin senilai Rp425 juta berupa dua unit mobil: Honda Accord Sedan tahun 2010 senilai Rp125 juta dan Toyota Alphard 2014 Rp300 juta. Lalu kas dan setara kas Rp6.351.033.913.
Selain itu, dalam tiga tahun terakhir, harta kekayaan Nunik terus bertambah alias naik. Tahun 2019 Nunik tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp10.150.913.695, 2020 naik menjadi Rp12.267.546.300. Tahun 2021 sebesar Rp13.663.133.913. (*)
Post a Comment