Mantan Sekjen KAHMI Lampung Heri CH Burmelli dijemput paksa oleh aparat Polda Lampung di Jakarta, Selasa (9/5/2023) sekira pukul 12.10 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Sumping,no 11. RT 3 RW 1 Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Direktur kriminal umum Polda Lampung Kombes Pol. Reynold Hutagalung menerangkan bahwa Heri CH burmeli dilakukan upaya paksa terkait laporan polisi nomor : LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT, tgl 22/10/2022, pelapor a.n M.HAERI dugaan Tindak Pidana menggunakan tenaga secara bersama- sama terhadap barang atau pengerusakan dimaksud dalam pasal 170 atau 406 KUHP.
Diketahui sebelumnya Terlapor Heri telah dilakukan pemanggilan 2 kali. Hingga akhirnya penyidik menaikkan statusnya sebagai Tersangka, dan tidak kooperatif, tidak hadir tanpa alasan.
" Tersangka telah kami panggil 2 kali untuk di mintai keterangan terkait pelaporan An.M.Haeri , namun terlapor selalu mangkir atau tidak mengindahkan panggilan penyidik." Terang renold.
Renold juga menjelaskan bahwa peristiwa Pengerusakan tanam tumbuh dengan dalih memiliki Sporadik yang di yakini milik Tersangka Heri terbantahkan dimana pemilik yang sah memiliki SHM sejak melalui pengesahan BPN.
Renold juga menyebutkan Bahwa sebelumnya tanggal 16 November 2022
Pelapor didatangi 2 (dua) orang yang tidak dikenal dengan menaruh material berupa pasir, batu bata, batu belah, semen dan tanah timbunan di atas lahan milik korban, dikarenakan pelapor selaku orang yang diperintahkan untuk menunggu dan merawat lahan milik korban kemudian pelapor menanyakan kepada 2 (dua) orang yang tidak dikenal tersebut dan pada saat itu mereka menjelaskan bahwa hanya mendapat perintah. lalu pada tanggal 17 November 2022, 2 (dua) orang yang tidak dikenal tersebut datang kembali dan menunjukkan sporadik a.n. HERI CHALILULAH BURMELLI dan mencoba mendirikan Posko di lahan tersebut.
Keesokan harinya di tanggal 18 November 2022 datang kurang lebih 8 (delapan) orang membawa parang, gergaji mesin dan pedang, langsung merusak tanam tumbuh milik Pelapor (korban) berupa pohon pisang, pohon akasia dan pohon pepaya dengan cara menebang atau memotong tanaman tersebut kemudian pelapor mencoba menahan apa yang dilakukan oleh para terlapor tersebut akan tetapi terlapor tidak memperdulikannya dan tetap melakukan aktifitas pengerusakan. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke Polda Lampung.
"Pelapor ini sebelumnya telah mencoba untuk berdiskusi dan menanyakan hal kenapa Terlapor menebang pohon yang telah ditanam". Ungkap Renold Hutagalung.
Namun aksi dari Tersangka ini tetap saja di lakukan hingga merusak
berupa Tanam Tumbuh sebanyak 63 (enam puluh tiga) batang pohon pisang, 1 (satu) batang pohon pepaya dan 1 (satu) batang Pohon Akasia dengan jumlah ±Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Sebelum melakukan upaya paksa dan menetapkan tersangka terhadap Heri CH Burmeli. Penyidik telah Melakukan pemeriksaan 13 org saksi dan 1 org ahli dan melakukan mediasi terhadap Pelapor dan Terlapor namun tidak menemukan kesepakatan perdamaian.
Saat ini tersangka Heri sendiri telah dibawa ke Mapolda lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Post a Comment