Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi.
Hakim menilai perbuatan mereka dapat merusak jiwa dan generasi bangsa.
“Perbuatan para terdakwa yang menjemput dan mengantar sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika untuk menyelamatkan anak bangsa,” kata ketua majelis hakim Kolonel Chk Asril Siagian, Senin (29/5/2023).
Majelis hakim juga menilai hal bahwa keduanya tidak mengikuti program pemerintah ataupun pimpinan TNI.
Bahkan, peredaran narkoba juga merupakan hal yang dilarang.
“Para terdakwa sudah mengetahui penggunaan sabu-sabu maupun ekstasi dilarang oleh pemerintah maupun pimpinan TNI. Karena narkotika akan merusak jiwa, mental dan masa depan generasi muda bangsa,” urainya.
Kemudian, jumlah sabu dan esktasi yang dibawa oleh Sertu Yalpin dan Pratu Rian Hermawan dalam jumlah besar.
Hal tersebut sangat berbahaya jika beredar di masyarakat.
“Lalu, jumlah sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang dibawa oleh kedua terdakwa merupakan jumlah yang sangat besar dan berbahaya bagi negara,” ujarnya.
Tak hanya itu, kedua oknum TNI ini juga tidak sekali mengantar dan menjemput sabu yang diperintahkan oleh seseorang bernama Zack (DPO).
Keduanya sudah dua kali, melakukan hal tersebut.
Kolonel Chk Asril Siagian menilai bahwa perbuatan Yalpin dan Rian sebagai prajurit TNI tidak menjalankan tugasnya yang terkandung dalam sumpah prajurit.
“Sebelum perkara ini, kedua terdakwa sudah pernah yang diduga juga sabu-sabu. Kemudian, para terdakwa juga tidak memedomani nilai-nilai yang terkandung dalam sumpah prajurit,” tegasnya.
Adapun hal meringankan, diuraikan oleh ketua majelis hakim, bahwa keduanya telah berterus terang mengakui perbuatannya, dan telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI dan pernah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI.
Lalu kedua terdakwa dalam membawa dan mengantar sabu dan ekstasi itu, para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan oleh Zack (DPO).
Sebelumnya, kedua oknum TNI ini divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer Medan.
Majelis hakim membebaskan keduanya dari tuntutan pidana mati oditur militer.
“Menjatuhkan, memidana kepada kedua terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup pidana dan pidana tambahan dipecat dari dinas Militer,” kata ketua majelis hakim, Kolonel Chk Asril Siagian.
Saat dijatuhi vonis seumur hidup, Sertu Yalpin mendadak sujud syukur atas putusan itu.
Sebab, dirinya terbebas dari tuntutan pidana mati oditur militer.
Begitu juga Pratu Rian Hermawan yang ikut juga sujud syukur atas putusan tersebut.
Namun, Pratu Rian Hermawan menyatakan akan banding, sedangkan Sertu Yalpin Tarzun menyatakan pikir pikir atas putusan tersebut.
Post a Comment