Andhi
Jakarta — Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditetapkan sebagai sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Proses hukum ini bermula dari pemeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi Pramono. Kemudian, KPK menaikkan ke tingkat ke penyelidikan dan penyidikan.
"Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti, sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2023).
Ali menyatakan proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan. Di antaranya melakukan penggeledahan. Pada Jumat (12/5/2023), tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," ujarnya.
KPK juga telah mencegah Andhi keluar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Sebelumnya mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, merasa menjadi korban fitnah gaya hidup mewah di media sosial (medsos). Andhi telah menjalani klarifikasi harta kekayaan di KPK.
"Foto-foto tentang diri saya sama sekali tidak ada yang berbentuk pamer dan sebagainya sehingga dicari-cari yang lain. Nah, saya di sini sudah melaporkan pada KPK pembawa niat-niat, pembawa berita yang menghubungkan pada anak saya," kata Andhi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Andhi turut memberi penjelasan mengenai tudingan gaya hidup mewah putrinya. Ia mengungkapkan putrinya senang terhadap dunia fesyen dan sedang menekuninya. (*)
Post a Comment