Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kedua tersangka yang dimaksud diduga, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku swasta.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka.
"Benar, KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/5).
Namun demikian, kata Ali untuk saat ini, KPK belum dapat menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap dari para tersangka, termasuk sangkaan pasalnya.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki. Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," pungkas Ali.
Post a Comment