LAMPUNG – Dua oknum PNS Tubaba yakni RD dan FR yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung dengan urine positif narkoba bisa terancam dipecat sebagai PNS. Sabtu (13/5/2023).
Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Lampung, Tony Eka Candra menjelaskan, sebagai PNS ada aturan yang mengikat jika terlibat sebagai pengguna atau pecandu narkotika yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Kalau kita mengacu kepada dua UU tersebut, PNS yang menggunakan narkoba termasuk pelanggaran berat. Sanksi bisa turun pangkat, dicopot jabatannya, bahkan bisa diberhentikan dari PNS,” ujarnya.
Terkait cara penindakan Polda Lampung terhadap PNS yang ditangkap positif narkotika dilakukan assessment, Tony mengungkapkan langkah tersebut sudah tepat sebagaimana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika bahwa pecandu atau pengguna narkotika wajib dilakukan rehabilitasi.
“Ya memang harus begitu, jadi namanya pecandu atau pengguna narkotika itu direhabilitasi melalui assessment. Dalam UU itu pengguna atau pecandu wajib direhabilitasi, bukan ditahan karena tidak ada gunanya melakukan hukuman kepada pecandu atau pengguna narkotika, dia harus disembuhkan melalui rehabilitasi. Sebenarnya rehabilitasi itu juga merupakan hukuman,” jelasnya.
“Siapapun bisa terjerumus atau terjerat dalam penyalahgunaan narkotika bahkan lintas usia, lintas gender, lintas profesi dan tidak membedakan status sosial. Jadi direhabilitasi melalui assessment tanpa memandang status sosial,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap dua oknum PNS Tubaba yakni RD dan FR karena diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (3/5/2023). (Dikutip dari kupastuntas.co)
Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Namun, saat diamankan tidak ditemukan barang bukti hanya barang bekas pakai dan tes urine positif.
Post a Comment