Jejak Kriminal Penembak Kantor MUI: Rusak Kantor DPRD Lampung

Jakarta,  -- Polda Lampung mengonfirmasi bahwa pelaku penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), inisial M memiliki catatan kriminal sebelum melakukan aksi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/5).



Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa M sempat menjalani masa tahanan selama lima bulan karena merusak salah satu fasilitas di kantor DPRD Lampung. Menurut dia, aksi itu dilakukan M pada 2016.

"Pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana perusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra kepada wartawan.

Atas aksinya itu M disangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan. Pandra menyebut pihaknya saat ini akan berkoordinasi dengan Polda Metro usai aksi brutal M di kantor pusat MUI.

Wasekjen MUI Ungkap Pelaku Letuskan Tembakan 3 Kali saat Beraksi
"Intinya kita bagaimana joint investigation ya, joint dalam penyidikan kasus ini. Itu aja. Polda Lampung mem-back up Polda Metro Jaya," ucap dia.

M telah dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di Pusksmas Menteng. M dibekuk tak lama usai melepaskan sejumlah peluru tajam di lobi kantor MUI.

Sebelum beraksi M sempat mengancam bakal mendatangi kantor MUI dan ingin bertemu Ketua MUI. Dalam surat ancaman yang beredar itu, M mengaku lelah mencari keadilan.

"Saya mohon kepada bapak selaku penegak hukum supaya saya dipenjarakan seumur hidup atau tembak mati kalau tidak bapak lakukan," tulisnya.


Post a Comment

Previous Post Next Post