Pesisir Barat - Menanggapi terkait pelayanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pesisir Barat yang dinilai kurang maksimal dalam penanganan kasus, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Kabupaten Pesisir Barat Dr. Budi Wiyono, M.H, menyampaikan klarifikasi nya.
Budi menyebutkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pesisir Barat adalah UPTD yang berada dibawah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesisir Barat. UPTD PPA dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang tertuang pada pasal 2 ayat 3a.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pesisir Barat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesisir Barat dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pesisir Barat dalam melaksanakan tugasnya memiliki fungsi antara lain pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.
Berdasarkan data kasus terhadap perempuan dan anak tahun 2022, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pesisir Barat telah menangani kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak di Kabupaten Pesisir Barat sebanyak 42 (empat puluh dua) kasus yang terdiri dari 6 kasus KDRT, 1 kasus Kekerasan Psikis terhadap Perempuan, 4 kasus Pelecehan Seksual, 1 kasus Bulliying, 3 kasus Pencabulan, 1 Kekerasan Psikis, 1 kasus Penganiayaan, 1 kasus kekerasan Seksual, 1 kasus Perebutan Hak Asuh Anak, 2 kasus Kekerasan Fisik, 6 kasus Persetubuhan Anak, 10 kasus Anak Berhadapan dengan Hukum, 2 kasus perkelahian, 1 kasus Eksploitasi Anak, 2 kasus AMPK (Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus).
Sedangkan di Januari sampai Mei tahun 2023 terdapat 12 (dua belas) kasus kekerasan terdahap perempuan dan anak yang terdiri dari 1 kasus KDRT, 1 kasus Pelecehan Seksual, 3 kasus Pencabulan, 4 kasus Persetubuhan Anak, 3 kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
Sampai dengan bulan Mei , terjadi penurunan kasus kekerasan terhadap anak dibanding periode yang sama pada bulan Mei 2022 .
"Kita mengharapkan bersama kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sampai akhir tahun 2023 menurun dibanding tahun 2022, sejalan dengan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan dan anak," kata Budi saat menyampaikan klarifikasi, Selasa (09/05/2023)
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pesisir Barat telah mendampingi banyak kasus perempuan dan anak yang ada di Kabupaten Pesisir Barat dengan cukup baik. Kepala Dinas P3AKB Dr. Budi Wiyono, M.H, menyadari bahwa ada keluhan dari keluarga korban atas pelayanan UPTD PPA, hal itu sudah ditindaklanjuti dengan melakukan evaluasi internal Dinas P3AKB dan melakukan langkah langkah perbaikan dalam pelayanan.
"Masukan dari masyarakat dan mitra media menjadi motivasi dalam melakukan perbaikan pelayanan. Sehingga diharapkan pelayanan pengaduan bagi korban perempuan dan anak yang melapor, pelayanan konseling bagi korban, layanan penjangkauan korban, pendampingan kasus sampai dengan mendapatkan hak dan keadilan serta memberikan bantuan hukum bagi korban kekerasan perempuan dan anak yang ada di Kabupaten Pesisir Barat akan menjadi lebih baik lagi," tutup Budi. (Red)
Post a Comment