Pesisir Barat - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Barat Menggelar Uji Publik 1 (Satu) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, bertempat di Rusun ASN Pekon Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah, Jumat (26/05/2023).
Kegiatan ini digelar dalam rangka mengimplementasikan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Pasal 15, Pemerintah Daerah (Pemda) Khususnya Kabupaten Pesisir Barat wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pengendali Dampak Lingkungan, DLH Pesibar Rio Nico Pernando Ahra mengatakan KLHS RPJPD merupakan kewajiban untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Sehingga, dalam implementasi nantinya dapat meningkatkan kualitas perencanaan untuk mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang mensejahterakan masyarakat.
"Melalui kegiatan uji publik ini, kita dapat merumuskan capaian target tujuan pembangunan berkelanjutan, yang nantinya akan dirumuskan dan di klasifikasikan untuk menyusun KLHS RPJPD yang akan di integrasikan kedalam dokumen RPJPMD Kabupaten Pesisir Barat," kata Rio saat diwawancarai seusai melaksanakan kegiatan KLHS RPJPD.
Rio Melanjutkan bahwa tujuan pelaksanaan uji publik ini juga dilaksanakan untuk mempertajam masukan para tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan, akademisi, pimpinan perusahaan dan seluruh pihak mengenai capaian target tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Terintegrasinya KLHS dalam dokumen RPJPD itu hal yang sangat penting. Agar dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan dapat diminimalisir. Untuk itu, melalui uji publik publik 1 (Satu) ini, diharapkan masukan dan saran positif dan konstruktif dari peserta Forum Uji Publik I, sehingga nanti akan dapat kita sepakati komitmen bersama atas penyusunan perubahan RPJPD Kabupaten Pesisir Barat," tandas Rio.
Selain itu, kata Rio salah satu pembahasan yang cukup penting dalam KLHS RPJPD ini yaitu potensi pariwisata yang harus dibarengi dengan menggalakan program-program dalam rangka melakukan perlindungan di bidang lingkungan hidup, seperti pengelolaan sampah dengan baik, dengan alternatif skenario seperti penyediaan sarana dan prasarana persampahan, baik berupa Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Tempat Pembuangan Sementara (TPS) hingga kendaraam pengangkutan sampah, serta disuport dengan kegiatan bersih lingkungan yang harus dilakukan secara berkelanjutan.
"Begitu juga dengan sektor potensi pembangunan lainnya, setiap hal yang dilakukan dalam rangka membangun daerah di segala sektor, seperti perusahaan, perdagangan, pengolahan, pembangunan, dan berbagai sektor lainnya juga harus dibarengi dengan kajian lingkungan hidup yang matang, agar pembangunan dalam mencapai kemajuan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan," tutup Rio. (Andrean/ Wawe)
Post a Comment