Dinkes Pesibar Gelar Penguatan Kapasitas FKTP Untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan

 


Pesisir Barat - Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat melalui Bidang Pelayanan Kesehatan mengadakan kegiatan penguatan kapasitas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melalui pemantauan mutu pelayanan kesehatan se-Kabupaten Pesisir Barat. 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan kapasitas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam upaya perbaikan mutu secara berkesinambungan melalui pengukuran indikator mutu, Pengendalian Penyakit Infeksi (PPI), manajemen resiko, audit internal dan pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP), sehingga mutu pelayanan kesehatan secara bertahap dapat dicapai.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari dari tanggal 30 sampai 31 Mei 2023, dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Tedi Zadmiko, S.K.M, S.H, M.M, di Bandar Lampung, Selasa (30/05/2023).

Peserta kegiatan yang berjumlah 50 orang ini terdiri dari Tim Pembina Cluster Binaan Dinkes Pesibar, perwakilan Klinik Pratama, perwakilan Klinik Utama, perwakilan RSUD KH Muhammad Thohir dan perwakilan dari 11 Puskesmas beserta seluruh Kepala Puskesmas yang ada di Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam sambutannya Kadinkes Pesibar Tedi Zadmiko mengatakan, sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 tentang indikator nasional mutu pelayanan kesehatan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan bermutu sesuai dengan standar pelayanan. Dalam mencapai hal itu diperlukan upaya peningkatan mutu dan kinerja antara lain dengan pembakuan dan pengembangan sistem manajemen mutu dan upaya perbaikan kinerja yang berkesinambungan di pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) khususnya di puskesmas, klinik, dan praktik dokter kepada masyarakat. 

"Melalui kegiatan ini, saya berharap tercipta sinergi antar seluruh unit terkait untuk dapat memberikan pelayanan yang aman dan bermutu dengan menerapkan disiplin dan kerja cerdas demi meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat sebagaimana yang telah di amanatkan pada Permenkes Nomor 30 Tahun 2022," terang Kadinkes.

"Saat ini Fasyankes wajib melaporkan dan mengkoordinasikan hasil capaian indikator nasional mutu secara online melalui https://mutufasyankes.kemkes.go.id pelaporan dilakukan dengan mekanisme internal yaitu secara berjenjang kepada Dinkes Kabupaten ke Provinsi dan secara eksternal ke Kementerian Kesehatan. Saya berharap kepada seluruh peserta pertemuan ini agar benar-benar dapat mengikuti kegiatan ini dengan konsentrasi dan penuh semangat. Dan kita dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari pertemuam ini" lanjut Tedi Zadmiko.  

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinke Pesibar Meida Siswati yang turut mendampingi Kadiskes Pesibar mengungkapkan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini antara lain, terlaksananya transfer ilmu terkait Standar Pelayanan di fasyankes berdasarkan standar yang berlaku, tercapainya target pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) dan pelaksanaan mutu pelayanan pada aplikasi mutu pelayanan fasyankes serta meningkatnya mutu fasyankes secara optimal dan berkelanjutan. (Andrean/Wawe/AKJII)

Post a Comment

Previous Post Next Post