Lampura Undercover - Dugaan adanya permainan antara peran Pengawasan terhadap Izin usaha minimarket di kabupaten Lampung Utara Terstruktur sistematis dan Masif.
Pasalnya jumlah seluruh minimarket alfamart Indomart di kabupaten lampung utara banyak tabrak dan langgar aturan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 2 Tahun 2016 tentang penataan toko modrn minimarket. dan kemitraan usaha kecil dan menengah
Hal ini di sampaikan ketua Umum Himpunan Pemuda Desa Saudara Ade Candra Pasawarda,S.H selaku bagian dari Kontrol Sosial di kabupaten lampung utara, ade meminta kepada Bupati Wakil Bupati untuk mengevaluasi seluruh kinerja Dinas Perdagangan Dan perizinan Terkait permasalahan seluruh minimarket yang beroprasi di kotabumi.
Menurutnya, begitu menjamurnya pertumbuhan minimarket khusus alfamart dan indomart di Bumi ragem tunas lampung ini, namun secara terang terangan telah menabrak aturan Perda dan itu di anggap krusial karena bersentuhan langsung dengan PAD lampura serta pertumbuhan Ekonomi Masyarakat khususnya pelaku UMKM
Masih kata ade, lampung utara ini telah banyak aturan yang di buat salah satunya perda tentang penataan usaha, namun peran pengawasan tidak berjalan seakan ada pengondisian oleh oknum pejabat yang menguntungkan diri sendiri.dari izin pendirian sampai realisasi usaha.
Alfa dan indo adalah toko minimarket yang di anggap usaha para Kavitalis misinya jelas bersaing dengan pribumi yang juga pelaku usaha kecil menengah.
Dan setelah kajian dan bedah perda banyak sekali temuan yang menabrak aturan perda lampung utara, Dari jarak, waktu buka dan tutup toko, perpanjangan izin,mintra UMKM setempat sampai pada urusan pengusaan lokasi strtegis di langgar oleh pelaku usaha minimarket tersebut.
Kami selaku kontrol sosial akan mengajak 45 anggota DPRD Untuk Rapat Dengar Pendapat RDP Bersama Pihak Alfamart dan Indomart Dan dilanjutkan gerakan serentak khusus Bupati wakil Bupati kabag ,Hukum sampai dengan Kasat Pol PP untuk kroscek seluruh minimarket di lampung utara, dan kita minta seluruh izin oprasi terkait minimarket selampura untuk segera di cabut sesuai perda lampung utara
Karena kita telah mendapatkan bukti bukti yang cukup kuat bahwa terdapat pelanggaran berdasarkan hasil kajian hukim, kita telaah bersama para praktisi Hukum, investigasi bersama serta dukungan dari pelaku usaha di sekitaran seluruh minimarket selampung utara
Karena hal ini di pandang merugikan Seluruh UMKM dan PAD lampung utara kita minta tutup dan segera tegakan PERDA yang berlaku.
Langkah selanjutnya kita akan kerja sama dengan Ombusmand,kejaksaan dan kepolisian juga kita akan minta bantu turun dalam penegakan Perda di kabupaten lampung utara.
Kawal dan tuntaskan, Lampung Utara harus bangkit dari kabupaten Miskin. (Palay)
Post a Comment