Bandar lampung - Dari hasil investigasi di lapangan bahwasanya Perumahan griya lembah damai yg beralamatkan di jalan kebersihan gang damai 2 rt. 003 sukadanaham kecamatan Tanjung Karang barat di temukan banyaknya kejanggalan yang mana Perumahan ini tidak memiliki surat izin resmi dari dinas terkait
Saat di konfirmasi oleh tim investigasi di lapangan pemilik Perumahan bu nina yang mana beliau adalah seorang pengacara dan beliau menjawab terkait izin Perumahan yang beliau miliki dengan membalas lewat pesan singkat WA Maaf pak sy no coment krn kmrn bpk blg bpk dpt info dr warga permhn sy tp adel bkn warga permhan mknya sy no coment... Tegasnya
Nina pemilik perumahan griya lembah damai menjelaskan bahwasanya ia akan melaporkan terkait pemberitaan yang mencoba menjoliminya karna wartawan itu seharusnya membuat berita tidak boleh menduga-duga ujarnya
Selain daripada di saat tim investigasi turun ke lapangan ada keluhan dari beberapa penghuni perumahan tersebut yang mana diantaranya mengeluhkan air bersih, rumah sudah lunas tpi sertifikat belum ada bahkan ada pula yang sudah bayar melebihi dari DP rumah yang diinginkan malah rumah tersebut yang di pesan belum jadi dan ibu nina berjanji akan memulanglan uang tersebut tapi hasilnya hingga empat bulan lamanya ibu nina tidak dapat memulangkan uang tersebut
Post a Comment