Pesisir Barat - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat (Pesibar) mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (10/5/2023).
Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra melalui kasat Reskrim AKP Riki Nopariansyah mengatakan telah mengamankan seorang laki-laki berinisial HT (43) di rumahnya alamat dusun Lintik, Pekon Suka Mulya, Kecamatan Lemong, Pesibar Pada Selasa (9/5/2023) sekira pukul 18:00 WIB.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi pada 5 Mei Nomor : LP/V/B-14/2023/SPKT/Res Pesibar/Polda Lpg.
Pelaku HT melakukan perbuatan bejat tersebut bermula pada selasa 2 Mei 2023 di kebun coklat, pekon Suka Mulya.
Korban merupakan warga Lampung Utara(Lampura) berusia (16) tahun dan masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dijelaskan Riki, bahwa dulu pelaku dan ayah korban ini bertetanggaan di Lampura dan pernah tinggal di sana, karna masih dalam suasana lebaran, pelaku bersama dua anaknya berlibur ke Lampura.
"Kemudian pelaku mengajak korban untuk berlibur ke Pesibar dengan menggunakan sepeda motor," ujar Kasat Reskrim.
Riki menambahkan berdasarkan keterangan korban, pelaku telah menyetubuhinya sebanyak 4 kali yaitu 2 kali di rumah pelaku di Pekon Suka Mulya, Lemong, Kemudian 2 kali di Kebun sekitar rumah pelaku.
"Sementara saat di perjalanan menuju pesibar, pelaku sempat melakukan pelecehan terhadap korban," jelas Riki.
Untuk memuluskan niat bejat nya, pelaku merayu korban akan memberikan sejumlah uang dan akan dibelikan sebuah sepeda motor baru dari dealer serta akan dibelikan sebuah Handphone.
Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pesibar berikut barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus ribu berikut sebuah bok terbuat dari kayu.
"Ada 88 lembar uang palsu tersimpan di plastik bening dan 120 lembar dalam plastik hitam, masing-masing pecahan 100 ribu," kata Riki.
Barang bukti lainnya berupa satu pucuk senapan angin, satu pucuk replika pistol Revolver, satu pucuk replika pistol jenis FN warna hitam, dan dua peluru aktif kaliber 9 mm, kemudian 8 pucuk peluru kaliber 22 mm, serta satu buah rambut palsu.
Kemudian 1 topeng wajah, 6 buah piring tatakan gelas, 1 buah tasbih warna hitam, 1 buah teko warna emas, 1 buah gelang perhiasan, 2 buah hiasan akrilik, 3 buah kantung plastik berisikan kertas kuning bertuliskan tinta merah, lipatan kertas warna merah metalik,1 buah tabung ampul berisikan cairan warna merah, 1 bilah keris bersarung warna hitam, dan 1 buah ujung tombak berwarna emas.
Untuk sementara pelaku di jerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 dan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan.
"Kasus ini masih kita kembangkan siapa tau ada korban lain yang dilakukan oleh pelaku," pungkasnya. (Andrean/Wawe)
Post a Comment