Bandar Lampung - Mulya, Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, menggelar aksi demontrasi di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa, 11 April 2023.
Dalam aksinya, para petani menuntut uang ganti rugi terkait pembebasan lahan yang terkena dampak genangan proyek strategis nasional Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Koordinator aksi, Sukalam mengatakan hingga saat ini para petani khususnya yang belum menerima akan kejelasan terkait jumlah nominal uang ganti rugi yang akan didapat terhadap bidang tanah, tanam tumbuh, kolam, sumur bor, kolam ikan dan bangunan di Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya dengan jumlah total sebanyak 974 bidang tanah.
"Maka kami menuntut beberapa hal untuk dijadikan bahan dasar ajuan tindaklanjut oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," ujarnya.
Sukalam mendasak pemerintah segera membayarkan uang ganti rugi kepada petani pemilik lahan di Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya sesuai hasil tim penilai KJPP AKR (Anas Karim Rivai) sejumlah 974 bidang tanah.
"Petani menolak proses verifikasi audit tanam tumbuh yang dilakukan oleh Tim Tipikor Polda Lampung, BPKP Lampung dan BRIN dengan cara baru yaitu menggunakan hasil foto udara citra satelit dan memakai rumusan jarak tanam pertanian karena tidak manusiawi dan berkeadilan," ungkapnya.
"Petani juga meminta proses audit verifikasi tanam tumbuh terhadap 974 bidang tanah. Di mana mereka memakai cara yang sama terjadi di 21 desa yang telah dibayarkan uang ganti rugi yakni audit kembali oleh satgas A yang dibentuk oleh BPN Lampung Timur," ucapnya.
Ia juga menuntut pihak kepolisian harus bertanggung jawab atas meninggalnya 3 orang warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, usai dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan di Polres Lampung Timur.
"Ada tiga warga yang meninggal pascapemeriksaan sebagai saksi di Polres Lampung Timur. Maka itu, kami menuntut pertanggungjawaban pihak kepolisian," paparnya.
Dia berharap kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama DPRD Lampung segera menghentikan proses audit tanam tumbuh dan lain-lain.
"Saat ini masih dilakukan proses audit oleh Tim Penyidik Tipikor Polda Lampung, BPKP Lampung dan Tim pihak BRIN Indonesia kepada petani pemilik lahan di Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya," tandasnya.
Post a Comment