Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Bandar Lampung menyetujui 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif dewan.
Raperda tersebut disetujui dan dilanjutkan ke Gubernur Lampung, hal itu diketahui saat rapat paripurna, di Ruang Sidang DPRD kota setempat, Selasa (7/2/2023).
6 Raperda yang diusulkan sejak April 2022 lalu itu diantaranya, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif.
Selanjutnya, Raperda tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang penanggulangan bencana, Raperda tentang tanggung jawab sosial, serta kemitraan dan lingkungan hidup perusahaan dan terakhir Raperda tentang saluran jaringan utilitas terpadu.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menjelaskan 6 Raperda tersebut tidak lain untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi perusahaan maupun masyarakat di Kota Bandar Lampung.
"Karena semakin meningkatnya pembangunan di Bandar Lampung ini, maka diperlukan peraturan untuk mengatur itu semua. Seperti tentang saluran jaringan utilitas terpadu untuk kenyamanan masyarakat," kata Eva Dwiana, Selasa (7/2/23).
Lebih lanjut Eva mengaku, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dapat digunakan sebagai dasar pembangunan daerah.
Kemudian Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif ini digunakan untuk wadah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Meningkatnya jumlah penduduk dan gaya hidup menyebabkan meningkatnya sampah, sehingga perlu adanya Perda pengelolaan sampah," ujarnya.
Selanjutnya, Raperda tentang penanggulangan bencana, secara geografis Bandar Lampung masuk rawan bencana, sehingga perlu Raperda tersebut untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana.
"Semoga 6 Raperda yang segera diajukan ke Gubernur ini, bisa menjadi payung hukum yang dapat mengatur kehidupan masyarakat dan mewujudkan pembangunan di Kota Bandar Lampung," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD kota Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan dengan telah disetujuinya 6 Raperda tersebut, maka selanjutnya diharapkan Walikota dapat mengusulkan ke gubernur Lampung untuk disepakati menjadi Perda.
Post a Comment