Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit II Harda Dit Reskrimum Polda Lampung AKBP Sendi Antoni melaksanakan Konprensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dan Penggelapan terkait ganti rugi lahan untuk perluasan Tugu Rato Kabupaten Tubaba.
Kejadian Pada Bulan Juni 2021 di Panaragan, Kabupaten Tulang Bawangbarat, katanya, Kamis (06/04/23).
Dia melanjutkan saat itu tersangka IBM Memalsukan tanda tangan saudari Masroh pada satu lembar surat Kuasa Pembebasan Dan Penjualan Lahan Dengan Maksud Untuk digunakan Oleh Tersangka DN agar Bisa Mendapatkan dan Menguasai Uang Ganti Kerugian Atas Obyek Tanah Milik saudari Masroh Seluas 1.622 M2 Yang Terletak Di Kelurahan Panaragan Jaya tulang bawang barat.
Setelah Berhasil Menguasai Uang Ganti Rugi dengan Sejumlah Total Rp 657 077.850,(Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) Atas Perbuatan Membuat Dan Menggunakan Surat Palsu Tersebut, dimana Tersangka IBM Dan DN Tidak Menyerahkan Semua Uang Ganti Kerugian Tersebut Kepada saudari Masroh Selaku Pemilik Tanah Melainkan Hanya Sejumlah Rp 200 000.000, (Dua Ratus Juta Rupiah) Saja Yang Diberikan Sedangkan Sisanya Sejumlah Rp 457.077.850, (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) Tidak Diberikan semua Dan Digunakan Untuk Keperluan Pribadi, Ujarnya.
Ia menambahkan. Modus Operandi yang dilakukan tersangka Menggunakan Surat Palsu Serta Tindak Pidana Penggelapan Atas Uang Ganti Kerugian Terhadap Obyek Tanah Untuk Keperluan Perluasan Tugu Rato Tulang Bawang Barat Yang Diduga Dilakukan Oleh Tersangka IBM dan DN atas perbuatan yang dilakukan tersebut tersangka IBM dan DN dikenakan sanksi hukuman Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 263 Ayat 1 Dan Ayat 2 KUHP Dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kita menyita berbagai barang bukti dokumen seperti rekening koran, buku SHM, surat kepala dinas perumahan, dan lainnya. Tutup nya
Post a Comment