Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan tanggapan video viral adanya pelaku penganiayaan terhadap Dokter jaga Puskesmas Kelurahan Pajar bulan Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat,
Hasil konfirmasi dengan Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng membenarkan korban Dokter jaga Puskesmas yang bernama Carel Triwiyono (29), Telah menjadi korban penganiayaan oleh terduga pelaku MH (42) dan AW (32). Selasa, (25/04/23).
Pandra, mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, meminta kepada Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng agar Penyidik Satreskrim Polres Lambar dapat memproses kasus ini secara Profesional Transparansi dan Berkeadilan, karena korban adalah profesi seorang dokter yang sedang bertugas di puskesmas yang saat itu memberikan pelayanan bagi pasien yang membutuhkan tenaga medisnya, dan ini semestinya tidak perlu terjadi adanya penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku berinisial MH (41) dan AW (32).
Pandra, juga menjelaskan sudah koordinasi dengan ketua IDI Provinsi Lampung dr Josi Harnos dan mengatakan agar tidak terulang lagi hal seperti ini, apalagi terhadap Profesi Dokter yang sudah mengabdi dan berbakti kepada masyarakat yang memerlukan tenaga medis apabila merasakan keluhan sakit. Ujarnya.
Sebelumnya, Kejadian berawal pada hari Sabtu (22/04/2023) sekira Pukul 05.00 Wib, AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat dengan keluhan nyeri Ulu hati, kemudiaan dokter jaga Carel Triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas kepada (AW) yang saat itu masih mengeluh sakit dibagian Ulu Hati.
Dokter Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat obatan sudah diberikan kepada (AW) dan kita observasi, tunggu obatnya bekerja.
Dan korban juga menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa Ke IGD Rumah Sakit terdekat yaitu di Bukit Kemuning, Karna Kami sudah memberikan obat sesuai keluhan Pasien.
Terduga pelaku (MH) yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu oleh adiknya (AW).
Pandra, mejelaskan kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Tutupnya.
Post a Comment