Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan penjelasan video viral adanya kriminalisasi oleh penyidik, ujarnya di Lampung Selatan, Minggu (30/04/23)
Hasil dari konfirmasi Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo membenarkan menangani perkara dugaan Tindak Pidana Perdangangan sparepart kendaraan motor yang terjadi di bulan Juni tahun 2015, dan dikenakan sanksi hukuman sebagaimana di dalam UU RI No 7 tahun 2014, dimana kasus tersebut berawal penyidik melakukan penyelidikan dengan mendapatkan informasi dari masyarakat di duga adanya pelaku penjualan perdagangan sparepart kendaraan bermotor yang dilakukan oleh sdr HSJ, yang tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan di wilayah Lampung.
Pandra, menjelaskan dalam perkara tersebut melalui tahapan proses penyelidikan, gelar perkara dan ditingkatkan penyidikan serta menetapkan status tersangka terhadap HSJ. Penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti untuk di teruskan proses penyidikannya.
Pandra, menjelaskan berkas perkara juga sudah dikirim ke jaksa penuntut umum untuk tahap 1 dan dilakukan penelitian oleh kejaksaan dan di nyatakan sudah lengkap berkas perkara (P21), selanjutya penyidik tugasnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan bandar Lampung tahap II.
Hasil konfirmasi dengan Kabidpropam Polda Lampung Kombes Pol Firman Andre menjelaskan Terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik AM, pihak pengawas Internal Polri (Bidpropam) telah melakukan Upaya Hukum dan memberikan Sanksi KEPP (Kode Etik Profesi Polri) terhadap penyidik AM yang melakukan dugaan pelanggaran, berupa putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri antara lain : permintaan maaf ke Institusi Polri dan Demosi (Mutasi) serta penundaan kenaikan pangkat selama 1(satu) periode dan Sanksi nya telah dijalankan oleh mantan penyidik AM yang di duga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, tutupnya.
Post a Comment