Pemkab Purwakarta Segel Gedung Gereja,


PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, menyegel sebuah bangunan gedung gereja yang belum memiliki izin, di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

“Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, dikutip Antara, Minggu 2 April 2023.


Ia menyebutkan penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Menurut dia, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.

Bupati berharap agar penutupan atau penyegelan bangunan tersebut tidak disalahpahami atau sengaja disalahartikan, sebab yang ditutup bukanlah tempat ibadah, melainkan sebuah bangunan tak berizin.

“Jadi yang kami segel adalah bangunan tak berizin yang disalahgunakan. Bangunan itu melanggar izin pemerintah daerah dan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 ,” katanya.


Bangunan tersebut disalahgunakan oleh sejumlah orang anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun Purwakarta yang sudah berlangsung selama sekitar dua tahun.

Penutupan bangunan itu merupakan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun.

Keputusan penutupan bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah itu dilakukan untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai bermunculan.

Menurut Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian, para jemaat yang melakukan kegiatan peribadatan di bangunan itu mengakui tidak mengantongi izin, baik dari lingkungan setempat maupun pemerintah terkait rumah peribadatan.

Sopian mengatakan, jika melanggar peraturan SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah, maka sementara kegiatannya harus dihentikan untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di antara masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post