Lampung, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menindaklanjuti terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu perihal anggaran untuk belanja pemeliharaan kendaraan senilai Rp. 1.214.295.450 dan belanja bahan bakar dan pelumas senilai Rp. 1.404.440.744,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Senin (3/4/2023).
“Bidang pidana khusus yang menanganinya, dan Tim juga sudah ke lapangan”, kata Kasipenkum.
Beliau juga menjelaskan bahwa terkait penanganan persoalan aduan dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu masuk dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, perkembangan akan kita informasikan kembali”, terang Kasipenkum Kejati Lampung.
Untuk diketahui bahwa perihal tindaklanjut tim penyidik Kejati Lampung berawal dari adanya aduan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) pada Kamis (19/1/2023).
Dalam keterangannya Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji mengatakan bahwa penggunaan dana APBD Pringsewu tahun anggran 2021 oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, patut diduga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan Negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain. /Red
Post a Comment