Intensifikasi Pengawasan Pangan Bersama di Bandar Lampung, khusus Ramadan dan Idulfitri 2023, rutin dilakukan untuk menjamin produk pangan yang beredar.
Pemkot Bandar Lampung dan BBPOM (Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan) di Bandar Lampung menjamin mutu pangan pada sarana peredaran pangan dan pedagang takjil atau jajanan berbuka puasa.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan hingga saat ini Satgas Pangan bersama BBPOM di Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan keamanan pangan olahan dari bahan berbahaya di tujuh titik bazar takjil.
“Ada 148 sampel pangan olahan yang sudah diperiksa, dan alhamdulilah hasilnya negatif,” ujar Eva Dwiana didampingi Pelaksana Tugas Kepala BBPOM, Zamroni, di Enggal, Selasa (4/4/2023) sore.
Hingga 4 April 2023, BBPOM di Bandar Lampung telah melakukan uji sampling jajanan berbuka puasa terhadap pedagang takjil di Jalan dr Soesilo Telukbetung Utara, Panjang, Way Halim (dua titik), Kemiling, dan Enggal (dua titik).
Eva Dwiana menuturkan sejauh ini belum ada temuan zat kimia berbahaya dalam pangan olahan takjil seperti Formalin, Boraks, Rhodamin B, dan Methanil Yellow.
“Kepada penggiat usaha pangan olahan di Kota Bandar Lampung harus memberikan makanan yang aman dikonsumsi masyarakat, harus benar-benar bahan pangan yang baik,” tegas dia.
Pedagang takjil di Kota Bandar Lampung, lanjut Eva Dwiana, sebagian besar merupakan pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) binaan pemerintah kota setempat.
Pengawasan pangan oleh Pemkot dan BBPOM terhadap pelaku UMKM Pangan melalui pembinaan Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Eva Dwiana berharap pelaku UMKM Pangan tetap mengedepankan kualitas dan keamanan pangan olahan berbuka puasa di bulan suci Ramadan 1444 H.
“Pedagang jangan hanya mencari keuntungan saja, tapi kualitas pangan olahan juga (diperhatikan), rasanya, dan aman dari bahan berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” kata dia.
Wali Kota berjanji akan memfasilitasi tempat yang layak bagi pelaku UMKM Pangan jajanan berbuka puasa di sekitar Kantor Pemkot Bandar Lampung.
“Mungkin akan kami fasilitasi di sepanjang Jalan dr Soesilo sampai Jalan P. Diponegoro, Kantor Pemkot Bandar Lampung. Mereka bisa berdagang di sana tanpa dipungut bayaran,” pungkas Eva Dwiana.
Intensifikasi pengawasan pangan menyasar sarana peredaran pangan dan jajanan berbuka puasa.
Pelaksana Tugas Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni, mengatakan pihaknya rutin melakukan pengawasan makanan beredar menjelang dan selama, bulan Ramadan dan Idulfitri 2023, terhadap dua sasaran.
Pertama, intensifikasi pengawasan sarana peredaran pangan di distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, pembuat atau penjual parsel.
Kedua, pengawasan jajanan berbuka puasa atau takjil.
“Fokus pengawasan di sarana peredaran pangan yakni produk pangan olahan TIE (Tanpa Izin Edar), kedaluwarsa, dan produk rusak seperti kemasan penyok, wadah berkarat, dan lain-lain,” ujar Zamroni.
Sementara, pengawasan jajanan berbuka puasa mengidentifikasi kandungan bahan berbahaya yang dilarang dalam pangan olahan.
Intensifikasi Pengawasan Pangan Bersama di Bandar Lampung bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat.
“Pengawasan dilakukan bersama Dinas Kesehatan dengan uji cepat sampling menggunakan test kit untuk identifikasi awal adanya kandungan Formalin, Boraks, Rhodamin B, dan Methanil Yellow,” jelas dia.
Zamroni menyampaikan per tanggal 4 April 2023, intensifikasi pengawasan pangan di sarana distribusi pangan olahan menyasar sebanyak 18 sarana.
“Hasilnya, 13 sarana MK (Memenuhi Ketentuan), dan lima sarana TMK (Tidak Memenuhi Ketentuan),” kata Zamroni.
Temuan BBPOM di Bandar Lampung pada sarana TMK yaitu adanya produk pangan olahan yang tidak memiliki izin edar (3), pangan olahan dengan izin tidak sesuai ketentuan perundang-undangan (4), pangan kedaluwarsa (6) item.
“Total temuan sebanyak 62 pieces senilai Rp3.564.100,” ujar Zamroni.
Hasil Pengawasan Pangan Bersama di Bandar Lampung.
Dibandingkan tahun sebelumnya, jelas Zamroni, terjadi peningkatan jumlah sarana yang TMK, serta jumlah temuan produk pangan olahan yang TMK di Kota Bandarlampung.
Pada tahun 2022, intensifikasi pengawasan pangan dilakukan terhadap 23 sarana distribusi di Kota Bandarlampung dengan hasil 20 sarana MK, dan 3 sarana TMK.
Temuan pada sarana yang TMK yakni adanya produk pangan olahan yang tidak memiliki izin edar sebanyak empat item dengan total 32 pieces senilai Rp740.000.
Sementara itu, pada tahun 2022, pengawasan jajanan berbuka puasa di Kota Bandarlampung dilakukan pada 14 titik sampling.
Jumlah sampel yang diuji sebanyak 281 sampel. Hasil pengujian jajanan puasa pada tahun 2022 tersebut seluruhnya MS (Memenuhi Syarat).
Zamroni mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan dengan selalu mengingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
“Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa,” tutup dia.
Post a Comment