HMI Cabang Bandar Lampung dan para pimpinan DPRD Provinsi Lampung sepakat tolak UU Cipta Kerja dan mengecam tindakan represif aparat kepolisian pada masa aksi pada tanggal 30 Maret 2023.
Hal itu disepakati dalam audiensi HMI Cabang Bandar Lampung yang berjumlah 40 orang kader perwakilan pengurus cabang dan pimpinan HMI Komisariat bersama DPRD Lampung, Senin (3/4).
Sementara itu, dari DPRD dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Mingrum Gumay, Wakil Ketua I DPRD Elly Wahyuni, Wakil Ketua II DPRD Ririn Kuswantari, Wakil Ketua III Raden Muhammad Ismail, dan Perwakilan Komisi V Budi Yuhanda.
Audiensi berjalan dengan Lancar dengan saling bertukar pikiran antara satu sama lain mengenai persoalan yang sedang hangat terjadi di Indonesia, yaitu pengesahan UU Cipta Kerja.
Mauldan Agusta Rifanda Ketua Umum menyampaikan, HMI hadir audiensi ke rumah rakyat bertemu dengan para anggota DPRD provinsi Lampung membawa aspirasi dan keresahan masyarakat.
Pertama mengenai UU Cipta Kerja yang menyeret banyak perhatian publik, kedua mengenai tindakan represif masa aksi pada aksi mahasiswa tanggal 30 Maret 2023.
Mauldan meminta DPRD Lampung dapat menerima kedatangan massa aksi jika ada unjuk rasa serupa. Bukannya menyambut dengan lingkaran kawat berduri.
Ia melanjutkan, UU Cipta Kerja jelas sangat merugikan masyarakat kelas bawah sehingga terjadi penolakan di mana-mana, terutama persoalan dampak buruk bagi pekerja, lingkungan, masyarakat adat bahkan pendidikan.
UU ini pertama kali berawal dari gagasan Presiden Jokowi Mengenai Omnibuslaw dalam pidato pelantikannya sebagai presiden RI periode kedua.
“Perjalanan panjang UU ini dan penolakan oleh elemen masyarakat buruh, perempuan, petani, pejuang lingkungan dan mahasiswa sehingga sampai bergulir di Mahkamah Konstitusi dan MK 25 November 2021 menyatakan bahwa UU ini inkonstitusional bersyarat,” katanya.
Bukannya memperbaiki Undang-Undang tersebut dengan melibatkan partisipasi masyarakat, presiden jokowi malah mengakali keputusan MK dengan perppu seolah-olah perppu tersebut sudah memperbaiki UU yang dianggap inkonstitusional oleh MK.
“parahnya lagi DPR RI malah mengaminkan perppu menjadi UU, ini jelas ada persekongkolan antara eksekutif legislatif dan kaum oligarki untuk menindas masyarakat kelas bawah. Saya curiga UU ini sebagai hadiah kepada oligarki atau pemilik modal kaum kapitalis, dari Jokowi karena telah memenangkannya sebagai Presiden pada periode kedua," sambungnya.
Ketua DPRD provinsi Lampung Mingrum Gumay, mewakili para pimpinan mengapresiasi langkah yang diambil HMI cabang Bandar Lampung dengan berdiskusi tukar pikiran dan gagasan keilmuan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
“Ini langkah intelektual yang harus diapresiasi dan bisa diikuti oleh elemen mahasiswa lainnya, bahwa DPRD terbuka untuk bisa berdiskusi menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada ditengah masyarakat," ujarnya.
Mingrum menyampaikan, tuntutan dan hasil kajian teman-teman HMI langsung dikirimkan. Pihaknya juga akan menyurati Presiden dan DPR RI tanpa merubah tuntutan sedikitpun.
“Teman-teman HMI jangan khawatir tuntutan dan kajian ini akan kami kirim langsung dan saya pastikan akan sampai aspirasinya," kata politisi PDIP Lampung itu.
Post a Comment