Berikut ini pembagian jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Lampung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, jumlah kursi DPRD Kabupaten Lampung Selatan tersedia 50 kursi.
Adapun pembagian dapil DPRD Kabupaten Lampung Selatan terdiri dari tujuh dapil.
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kursi terbanyak terdapat pada Dapil 4 Kabupaten Lampung Selatan yang tersedia 9 kursi.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 1 dan 5 Kabupaten Lampung Selatan yang tersedia enam kursi.
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil 1 ada 6 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Kalianda
Raja Basa
B. Dapil 2 ada 7 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Sidomulyo
Palas
Way Panji
C. Dapil 3 ada 7 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Penengahan
Ketapang
Sragi
Bakauheni
D. Dapil 4 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Natar
E. Dapil 5 ada 6 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Jati Agung
F. Dapil 6 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Tanjung Bintang
Merbau Mataram
Tanjung Sari
G. Dapil 7 ada 7 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Katibung
Candipuro
Way Sulan
Post a Comment