Bandarlampung, - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Prof H Mohammad Mukri berharap semua elemen masyarakat dan stakeholder terkait dapat dengan bijak menyikapi permasalahan terkait Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandarlampung. Semua harus bisa fokus pada substansi dan mencari solusi dari permasalahan sehingga tidak terjebak pada kepentingan-kepentingan pihak tertentu.
Terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan Ketua RT Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, Ketum MUI berharap dapat dilakukan penangguhan penahanan. Hal ini didasarkan pada banyaknya aspirasi masyarakat dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang dilakukan di Aula Kelurahan Rajabasa pada Kamis 23 Februari 2023 lalu.
“Bagi yang akan menyampaikan aspirasinya langsung, kami berharap untuk dapat menjaga ketertiban, mengedepankan kesantunan, dan fokus pada harapan. Terlebih saat ini merupakan bulan suci Ramadhan,” pesannya pada beberapa pihak yang berencana menyampaikan aspirasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Lampung pada Selasa (28/3/2023).
Sebagai negara demokrasi, upaya tersebut ia nilai sah-sah saja. Namun ia kembali mengingatkan agar unjuk rasa tersebut jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan sesaat sehingga keluar dari fokus permasalahan.
Semua elemen masyarakat Lampung tentu menginginkan kedamaian, kerukunan, dan ketentraman di tengah kebhinekaan yang sudah menjadi sunnatullah (ketentuan Allah) di Sai Bumi Ruwa Jurai ini.
Berbagai upaya pun telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait agar permasalahan ini bisa diselesaikan. Termasuk dengan upaya restorative justice (keadilan restoratif) yang mengedepankan dialog, mediasi, dan kompromi dari semua pihak terkait.
Ia pun mengingatkan bahwa permasalahan yang menyangkut hubungan umat beragama merupakan masalah yang sensitif, sehingga perlu sikap yang wise (bijak) dalam penanganan karena menyangkut keyakinan. Semua pihak sekuat mungkin harus menjadi penyejuk dan mampu mencari titik temu yang terbaik.
Prof Mukri juga mengapresiasi langkah pihak terkait seperti yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama yang dengan cepat melakukan upaya strategis untuk mengatasi masalah ini. Para tokoh lintas agama melalui FKUB juga pro aktif dalam upaya mengurai benang kusut dari permasalahan ini.
“Saya yakin, jika semua fokus pada permasalahan dan mengedepankan kebijaksanaan, maka semua bisa tertangani dengan baik,” ungkapnya, Senin (27/3/2023).
Ia berharap seluruh masyarakat, khususnya umat Islam untuk tenang dan berharap proses hukum berjalan sesuai dengan koridor dan dilakukan komunikasi yang baik antar pihak.
Pertemuan Tokoh Lintas Agama
Menyikapi hal ini, para tokoh lintas agama juga sudah melakukan pertemuan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung pada Senin (27/3/2023). Dalam pertemuan yang dihadiri dari Kementerian Agama, Polda Lampung, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Persatuan Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lampung, dan dari Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) disepakati tiga butir pernyataan sikap.
Pertama, tokoh lintas agama mendukung upaya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung yang mengajukan penangguhan penahanan terhadap ketua RT Wawan. Kedua, para tokoh lintas agama menegaskan bahwa tidak ada persoalan suku dan agama dalam permasalahan ini. Dan ketiga tidak ada intervensi terhadap penegakan hukum dalam perkara tersebut.
“Kita satu warga negara mencintai Provinsi Lampung yang damai ini dan menghasilkan poin-poin kesamaan sikap kita. Kita semua di Provinsi Lampung ingin damai dan rukun bersama-sama,” kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo.
Post a Comment