BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota polisi berdinas di SPN Polda Lampung bernama AKBP Hepi Asasi, mengakui dirinya mengeluarkan uang hingga Rp400 juta untuk meluluskan anaknya di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).
Hal itu terungkap, saat Hepi Asasi menjadi saksi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (14/3/2023).
Hepi Asasi bersaksi terhadap tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Heryandi, dan mantan Ketua Senat M. Basri.
Dalam persidangan, Hepi Asasi mengaku menghubungi Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, Aryanto Munawar, untuk membantu anaknya masuk Unila lewat jalur mandiri.
"Saya minta bantu dia karena pengalaman anaknya juga masuk Unila. Lalu dia sampaikan ada setoran wajib berupa sumbangan pembangunan institusi (SPI) senilai Rp250 juta," kata Hepi Asasi dalam persidangan.
Kemudian Hepi Asasi diminta Aryanto untuk membayar Rp500 juta, namun Hepi tidak menyanggupinya. Mendengar hal itu, Hepi ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, apakah anak Aryanto masuk Unila menyanpaikan karena ada setoran, Hepi menjawab ia tidak mengetahuinya.
"Setelah itu disampaikan, jika berminat nanti menghadap pimpinan Unila. Saat itu belum menanyakan karena takut nilai Rp500 juta, pimpinan Unila yang dimaksud itu Karomani, tapi dia (Aryanto) hanya bilang pimpinan Unila," ujar Hepi Asasi.
Kemudian Aryanto menyampaikan ke Hepi, ada jadwal untuk menemui Rektor Unila Karomani, lalu menyuruhnya agar bisa menemui di ruangannya. Namun saat itu Hepi menjawab dirinya masih di kantor, secepatnya akan menyusul dan menemui Rektor Karomani.
Lalu JPU bertanya ke Hepi apakah ikut ajakan Aryanto untuk menemui Rektor Unila, Hepi mengiyakannya. Namun saat Hepi ke Gedung Rektorat Unila, Aryanto sudah berada di luar Ruangan Rektor.
"Lalu Aryanto menyampaikan nanti isi saja SPI jadi Rp400 juta, tapi saya tetap lekeh kalau segitu nilainya, tidak punya uang. Setelah jeda beberapa hari ketemu Rektor, lalu saya diarahkan menemui Asep Sukohar," ungkap Hepi Asasi.
Namun untuk arahan menemui Asep Sukohar, Hepi tidak mengetahui apakah itu perintah Karomani atau tidak. Namun selama mengurus anaknya itu, Hepi mengaku belum pernah bertemu Karomani.
Kemudian Hepi akhirnya mengaku mengeluarkan uang Rp400 juta. Hepi lalu ditanya lagi JPU KPK, apakah ada perintah membayar SPI Rp400 juta dan infak Rp100 juta, Hepi mengaku itu tidak ada perintah dari Aryanto. (***)
Post a Comment