Pemkab Pesawaran Teken MoU dengan Balai Sertifikat Elektronik



PESAWARAN – Kadis Kominfotik Kabupaten Pesawaran, Jayadi Yasa bersama Kabag Organisasi Setdakab Pesawaran, Hairi Wira Usman melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE), di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Auditorium Mayjen TNI dr. Rofbiono Kertopati Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Depok, Jawa Barat, Selasa pekan lalu.

Di kesempatan itu, Pemkab Pesawaran bersama 16 Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia, melakukan kesepakatan, dibuktikan dengan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BSrE tersebut.

Pelaksanaan perjanjian dilakukan sebagai landasan hukum pemanfaatan layanan tandatangan elektronik. Karena tandatangan elektronik ini dapat terhubung dengan identitas penandatangan, yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Indonesia, dan dapat menjamin identitas penandatangan.

Selain telah dilengkapi juga dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin agar tidak mudah dipalsukan.

Menurut Plt. Sekretaris Utama BSrE Y.B. Susilo Wibowo bahwa pihaknya berharap, kerjasama penggunaan layanan tanda tangan elektronik yang tergabung dalam layanan Sertifikat Elektronik ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh jajaran Pemerintah Daerah, untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya.

Dikatakan Susilo, ruang lingkup kerjasama ini diantaranya, penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.

“Semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini, seluruh layanan Sertifikat Elektronik, dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen, sesuai dengan ruang lingkup kerja sama oleh setiap pihak. Sehingga pemenuhan aspek keamanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik,” ucap Susilo.

Dia juga mengungkapkan, sesuai amanat Presiden dalam Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dimana penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, agar dapat memberikan layanan kepada pengguna SPBE secara terintegrasi.

“Oleh karena itu, demi pentingnya dokumen elektronik tersebut juga harus didukung oleh tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, untuk mengantisipasi pemalsuan dan terjaminnya keutuhan dokumen elektronik tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfotiksan Jayadi Yasa dalam keterangannya menyampaikan harapannya bahwa, dengan diterbitkannya Tanda Tangan Elektronik tersebut, mampu meningkatkan kinerja pelayanan terhadap masyarakat. Serta sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam menjamin keamanan siber nasional, serta mempercepat proses layanan dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Post a Comment

Previous Post Next Post