Pesisir Barat - Unit tekab 308 presisi Polsek Bangkunat Polres Pesisir Barat (Pesibar) mengamankan seorang laki-laki berinisial EZ (22) warga Pekon Suka Negara, Kecamatan Ngambur, pada Senin (27/3/2023) sekira pukul 22:00 WIB.
Tersangka EZ merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor milik Ishak warga Pekon Penyandingan, Kecamatan Bengkunat.
Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan mewakili Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra mengatakan EZ melakukan pencurian sepeda motor di Masjid Nurul Huda Pasar Way Heni, Pekon Penyandingan, Bangkunat, Pesibar Pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 19:30 WIB.
Kemudian pada tanggal (27/3/2023) pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku menjual motor hasil curiannya melalui akun Facebook.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Tekab 308 Polsek Bengkunat melakukan pengecekan, lalu kemudian melakukan penawaran terhadap motor yang dijual tersangka dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Dari hasil negosiasi, disepakati akan bertemu dengan tersangka EZ di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Way Jambu, Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan.
"Di lokasi SPBU tim melihat tersangka sedang duduk di atas motor, kemudian setelahnya tersangka diamankan dan dilakukan pengecekan bahwa benar motor tersebut hasil curian," ujar Kapolsek, Selasa (28/3/2023).
Dari pengakuan tersangka EZ, motor tersebut dicuri dengan cara merusak kabel kontak motor yang saat itu sedang terparkir di depan Masjid Nurul Huda, Pasar Way Heni, Pekon Penyandingan, Bengkunat.
Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka EZ di amankan ke Polsek Bengkunat berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute BE 3060 VR, dengan Nomor Mesin (Nosin) JBE2E-11839922, Nomor Rangka(Noka)MHIJBE216CK186132.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP-idana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Andrean/Wawe)
Post a Comment