Satu diantara pelaku adalah K warga Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bangkunat, ia dibekuk saat sedang membawa hasil pengecoran BBM subsidi jenis Pertalite memakai mobil pribadi merk Avanza yang mana didalamnya terdapat barang bukti sebanyak 22 jeriken BBM subsidi hasil pengecoran yang dilakukan di SPBU Bangkunat.
Selain K, salah satu pelaku lainnya yang berhasil diamankan yaitu L warga Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat, ia ditangkap basah saat sedang membawa 19 jeriken hasil pengecoran yang diangkut menggunakam mobil jenis L-300 tak jauh dari lokasi K ditangkap.
Menurut informasi yang telah dihimpun, saat ini keduanya sedang ditahan oleh Polres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut awak media mencoba menghubungi Polres Pesisir Barat melalui Kasatreskrim Iptu Riki Nopariansyah, namun Kasat Reskrim Polres Pesibar tidak menjawab Telpon dan pertanyaan awak media melalui WhatsApp.
Setelah itu konfirmasi dilanjutkan melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat IPDA Kasiyono. Ia membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap warga Kecamatan Bangkunat terkait kasus pengecoran BBM subsidi, namun Kasi Humas Pesibar belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus tersebut menurutnya masih dalam tahap pengembangan.
"Belum ada perintah dari pimpinan, karena mau dikembangkan ke yang lain," ujar Kasioyono singkat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut warga mengapresiasi kinerja Polres Pesisir Barat untuk menumpas segala pelanggaran hukum di Negeri Para Sai Batin dan Ulama ini, diharapkan penumpasan pelanggaran hukum khususnya terkait penyalahgunaan BBM subsidi dapat dilakukan merata di seluruh SPBU di Pesisir Barat, agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan BBM subsidi yang menjadi momok tak kunjung usai bagi masyarakat setempat.
Seperti hal nya yang pernah terjadi di SPBU Menyancang, Pekon Penggawa Lima Ilir, Kecamatan Way Krui, akibat ulah oknum masyarakat dan oknum pegawai SPBU yang membuka lebar ruang bagi pengecoran BBM subsidi secara bebas, sehingga menyebabkan penumpukan dan antrean kendaraan yang dapat berlangsung hingga berjam-jam.
Bahkan pengelola SPBU Menyancang, Azwar Anas membenarkan bahwa pihaknya memberikan ruang bagi 'pengecor' Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi kepada masyarakat walaupun tanpa rekomendasi (Bagi para petani, nelayan, dan UMKM). Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri Hearing Lintas Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat yang dilaksanakan di Ruang Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (07/11/2022).
Nas panggilan akrabnya menjelaskan bahwa ia memang mengetahui aktifitas pengecoran BBM Subsidi dengan menggunakan kendaraan roda dua bertangki besar ataupun kendaraan roda empat di SPBU yang ia kelola, bahkan ia memberikan ruang pengecoran BBM Subsidi hingga berulang kali.
Lalu pada hearing lanjutan yang digelar pada hari Jum'at (02/12/2022), terkuak bahwa pihak SPBU Menyancang mendapatkan setoran dari para pengecor dalam satu kali pengecoran BBM subsidi.
"Jujur saja saya bahkan punya bukti foto dan video terkait mereka yang ngecor-ngecor itu, bahkan informasi yang saya dapatkan bahwa SPBU Menyancang mendapatkan setoran dari mereka yang 'ngecor', contohnya seperti mobil sekali lewat dengan membayar Rp.10.000,00 untuk sekali lewat," tukas Erwin Anggota DPRD Pesibar saat menjawab penjelasan Reto sebagai pengelola SPBU Menyancang.
Diketahui saat itu terdapat 35 mobil yang diberikan ruang pengecoran hingga tiga kali dalam satu hari, dengan jumlah masing-masing 40 Liter dalam satu kali pengisian.
Post a Comment