Kejati Tetap Dalami Indikasi Korupsi Meski Pengurus KONI Berganti, Pengamat: Buktikan!







Meski Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung telah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara dan kepengurusan pun telah berganti, Kejaksaan Tinggi (Tinggi) menegaskan tetap mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah pada induk organisasi olahraga itu.


Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana mengatakan saat ini penyidik Kejati tengah melakukan upaya pendalaman untuk menentukan siapa pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tahun 2020.

"Masih berjalan, belum ada tersangka dan terkahir penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan tersangka utama dalam kasus itu," ujarnya melalui sambungan ponsel, Senin (13/3).

Penegasan itu mendapat tanggapan Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Menurut dia, tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak segera menetapkan tersangka. Sehingga, Azmi pun minta agar Kejati membuktikan penegasan itu dengan penetapan tersangka.

"Ini harus diusut dan segera dilakukan oleh penyidik Kejati Lampung guna menemukan dan menetapkan tersangka," kata Azmi Syahputra, saat dikonfirmasi melalui sambunga ponsel, Senin (13/3).

Dia menjelaskan,meskipun dari KONI telah mengembalikan kerugian negara dalam Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, pelakunya harus bertanggungjawab atas perbuatannya karena pidana itu mengadili perbuatan termasuk adanya kerugian negara.

"Sekalipun kerugiannya dikembalikan, tetap tidak menghapus perbuatan pidana nya jadi proses hukumnya harus terus berjalan karena tindak pidananya telah terjadi.Jadi kepada penyidik Kejati Lam pung agar segera panggil pihak terkait selanjutnya memeriksa semua pihak yang diduga menjadi penerima aliran uang hasil dugaan korupsi itu," jelasnya.

Dia menambahkan, pengembalian kerugian negara hanya dapat dijadikan salah satu faktor yang meringankan atas perbuatan pelaku sebelum putusan hakim namun mekanisme hukum acara harus dituntaskan sehingga perkara ini tidak boleh digantung tanpa kepastian.

"Jika kerugiannya dikembalikan hanya akan berpengaruh pada pengurangan hukuman pidananya saja, tetapi tidak menghapuskan perbuatan pidananya dan meskipun dikembalikan proses pidana tetap harus dilakukan.Perbuatan pidana dapat dihentikan prosesnya jika ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dan SP3 akan dikeluarkan oleh aparat penegak hukum jika perkara yang sedang diusut bukanlah perkara pidana dan barang bukti perkara yang diusut tersebut kurang," bebernya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit KAP Drs Chaeroni dan Rekan, kerugian negara akibat korupsi dana hibah Rp29 miliar yang dikelola KONI Lampung mencapai Rp2.570.532.500 (Rp2,5 miliar)

Post a Comment

Previous Post Next Post