Pesisir Barat - Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan Satu pelaku tindak pidana perdagangan orang di hotel Atlantik Pekon Walur Kecamatan Krui selatan Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (01/3/23) sekira pukul 18:30 WIB.
Petugas berhasil mengamankan Satu pelaku inisial N (24) berasal dari Teluk Pekon marang Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, S.H, M.H., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, pada Kamis (02/3/23).
Awalnya Tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi jasa pelayanan seks komersial diwilayah Pekon Walur Kecamatan Krui selatan Kabupaten Pesisir Barat
Iptu Riki menambahkan, tim mendapatkan informasi terduga pelaku inisial N sering melakukan kegiatan tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi menawarkan beberapa perempuan jasa pelayanan seks komersial via WhatsApp.
Awalnya tim melakukan penyamaran memesan wanita yg bisa melayani, berhubungan dengan terduga inisial N melalu WhatsApp, N mengatakan ada beberapa temannya yang bisa di ajak dengan tarif variasi, kemudian setuju memilih wanita inisial P dengan harga Rp.500.000, setelah itu terduga pelaku mengambil uang Rp.500.000 tersebut dan langsung menjemput si P kemudian di anter ke hotel Atlantik setelah itu langsung bergerak ke hotel Atlantik.
Kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku N dan temennya inisal P, dan hasil introgasi bahwa P dihubungi oleh N ada pelanggan, untuk harga P tidak mengetahui karna yang transaksi langsung N.
Riki menambahkan pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini sudah berjalan selama Tiga bulan dan ada Tiga wanita temannya yang biasa dihubungkan ke pria hidung belang, dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat Fee, baik dari laki laki yang memesan maupun dari pihak wanita.
Dari hasil keterangan terduga pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak Tiga bulan yang lalu.
Kemudian Satu pelaku dan saksi P berikut barang bukti dibawa ke Mako polres Pesisir Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yaitu :
1. 4 (Empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,-,
2. 2 (Dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,-,
3. 1 (Satu) unit telpon genggap merk vivo y12, warna biru Tua,
4. 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy,
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS “Setiap orang yang melakukan perekrutan, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia atau setiap orang dengan kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan,pembawa yang timbul tipu muslihat atau hubungan keadaan, memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain ditujukan terhadap keinginan seksual dengan orang lain," dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)
Post a Comment