Undercover Lampura - Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara melakukan konsultasi publik pertama dalam rangka penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis/KLHS, Rabu (1/3/2023). KLHS ini adalah tahapan awal yang harus dilalui sebelum penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah/RPJPD tahun 2025-2045.
"Konsultasi publik ini ditujukan untuk menjaring aspirasi semua pihak yang dibutuhkan dalam penyusunan dokumen KLHS," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara, Wahab, Rabu (1/3/2023).
Dikatakan olehnya, konsultasi publik ini penting untuk dilaksanakan. Sebab, penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis/KLHS membutuhkan hal tersebut. Nantinya, KLHS ini akan menjadi pondasi awal dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah/RPJPD tahun 2025-2045.
"KLHS ini harus dilakukan karena tahapan awal sebelum penyusunan RPJPD," ucapnya.
Ia kembali mengatakan bahwa tujuan dari KLHS ini ialah untuk memperkirakan terjadinya dampak negatif terhadap lingkungan hidup saat RPJPD itu dilaksanakan. Dengan demikian, potensi terjadinya permasalahan mengenai lingkungan dapat diminimalisir sedini mungkin sehingga pembangunan yang berkelanjutan dapat berjalan sesuai harapan.
"KLHS RPJPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018," ujar dia.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih sangat mengharapkan adanya masukan-masukan positif lainnya dari semua pihak. Dengan begitu, KLHS yang dihasilkan dapat benar-benar sempurna dan sesuai harapan masyarakat.
"Pelbagai masukan positif masih kami butuhkan. Jadi, silakan sampaikan secara tertulis," katanya.(edipalay)
Post a Comment