Dinas P3AP2 KB Kabupaten Pesawaran Menggelar Acara Pelatihan Konvensi Hak Anak




PESAWARAN,  – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

(P3AP2 KB) Kabupaten Pesawaran menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak di Balai Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Selasa (14/3/2023) Pukul 8.30 WIB sampai dengan selesai.

Kadis Dinas P3AP2 KB Kabupaten Pesawaran, Maisuri, SE.MM berharap kegiatan ini memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai Konvensi Hak Anak bagi OPD dan Lembaga Layanan Pemenuhan Hak Anak.

Ia menjelaskan, tujuan pelatihan ini memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai Konvensi Hak Anak bagi OPD dan Lembaga Layanan Pemenuhan Hak Anak serta non pemerintah.

“Hasil yang diharapkan yaitu terbangunnya program berperspektif pada pemenuhan hak dan perlindungan anak,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sunyoto mengatakan, atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pesawaran, saya menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada segenap panitia atas terselenggaranya kegiatan ini, saya berharap, semoga kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan Kabupaten Pesawaran menjadi Kabupaten Layak Anak.

” Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten/kota Layak Anak (KLA) menegaskan, bahwa, KLA bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan,”kata Sunyoto,

Masih kata Sunyoto, penerapan Konvensi Hak Anak, negara peserta konvensi mempunyai kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dan aturan-aturan dalam bentuk regulasi, kebijakan, program dan kegiatan serta melihat sejauh mana peran perangkat daerah/instansi pemerintah, non pemerintah, organisasi, lembaga masyarakat, media, dunia usaha dan stakeholder lainnya dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

“Melalui kegiatan pelatihan ini, saya berharap para peserta dapat memahami isi dari konvensi hak anak, dan mengimplementasikannya ke dalam program dan kegiatan serta berkomitmen, berkoordinasi, berkolaborasi, dan berpartisipasi aktif dalam pemenuhan hak hak anak dan perlindungan anak, sebagaimana tertuang dalam lima (5) Klaster KLA sehingga Kabupaten Pesawaran dapat menjadi Kabupaten Layak Anak, untuk itu, kepada para peserta saya harapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama serta memperhatikan materi yang disampaikan oleh Nara sumber dan dapat mengikuti acara pelatihan sampai dengan selesai,” Pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post