Lampung - Menyikapi keresahan warga di lingkungan Kelurahan Waykandis Kecamatan tanjung senang kota Bandarlampung terkait ijin keberadaan menara telekomunikasi (tower), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (GAMAPELA) mendampingi warga terkait menolak pembangunan menara Tower bersama pada Jumat (03/03/23).
LSM GAMAPELA bersama warga masyarakat berada di lokasi menolak keras pembangunan tower bersama, Kordinator Lapangan sekaligus ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gamapela Toni Bakrie bersama masyarakat warga setempat menolak pembangunan dan mempertanyakan ijin berdirinya tower bersama yang dibangun di Rt.12 kelurahan Waykandis untuk melihat kejelasan perijinan berdirinya Tower bersama tersebut.
Ketua LSM Gamapela Toni Bakire mengatakan, pembangunan tower bersama tersebut tidak jelas ijinnya, "saya minta semua pihak terkait turun kelapangan menanggapi permasalahan ijin pembangunan tower bersama yang di lakukan PT.ORLI".
Warga masyarakat setempat joko saat dimintai konfirmasi aeaennews.com mengatakan, tidak mengetahui ijin pembangunan tower bersama tersebut. "Saya sebagai warga setempat tidak pernah dimintai tanda tangan terkait ijin tower tersebut," ucap joko.
Hal senada disampaikan hendi sebagai warga masyarakat setempat, "ijin hanya beberapa rumah yang menerima kompensasi dan tanda tangan". "saya menolak adanya pembangunan tower bersama tersebut, kami sebagai warga tidak dimintai tanda tangan untuk ijinnya," jelas hendi kepada wartawan aesennews.com Jumat (3/3/23).
Mandor pekerja pelaksana pekerjaan tower bersama ujang mengatakan, pembangunan tower bersama ini dilakukan PT. Orli jakarta. Mengenai ijin pembangunan tower bersama, saya tidak tau mas hubungi Heru atasan kami," terang ujang.
Saat dihubungi via WhatsApp Heru mengatakan, pembangunan tower bersama tersebut tidak diketahui pasti ijinnya. Kemungkinan sedang proses, terangnya. "Untuk kepastiannya saya tidak mengetahui," tutupnya
Post a Comment