Tangerang – Pendiri dan sekaligus sebagai sekretaris umum Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN yang disahkan berdasarkan Akta Notaris Nomor 175 Tertanggal 13 Agustus 1990 yaitu Bapak DRS. YUSUF HAMDANI, melaporkan Ketua Umum Yayasan AL-MU’IN berinisial A.M.A yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 23 tertanggal 30 desember 2010 atas dugaan Pengelapan, Pemalsuan dan Penyalahgunaan Harta Benda Wakaf dengan Total Kerugian Kurang Lebih Rp 15.313.900.000.- Dihitung Berdasarkan Dokumen Berharga, Surat Berharga Dan Aset-Aset Yang Dimiliki Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN seperti tanah kurang lebih 4.000 m2, bangunan 3 lantai , Lembaga pindidikan SDI AL-MUIN, MTS AL-MUIN dan SMKS AL-MUIN.
Dan laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor : LP/B/980/VI/2022/PMJ/Restro Tangerang Kota, melalui team kuasa hukum DRS. YUSUF HAMDANI yaitu bapak Santo Nababan.SH, Antony Silaban.SH dan Felix Mahulae.SE.SH dari Law Office Santo Nababan.SH & Partners yang berkantor di legok tangerang, lebih khusus bapak SANTO NABABAN.SH membenarkan hal tersebut, menurut keterangan beliau bahwa benar klien kami DRS.YUSUF HAMDANI melaporkan saudara A.M.A selaku Ketua Umum Pengurus Yayasan AL-MU’IN atas tuduhan dugaan Pemalsuan Dan Pengelapan dan Penyalahgunaan Harta Benda Wakaf dan proses penanganannya pun sedang berjalan, cuman sampai saat ini belum juga ditetapkan tersangkanya oleh pihak kepolisian resort Tangerang kota ucap beliau.
Adapun motif dari terlapor menurut beliau adalah untuk menguasai dan mengambil alih aset-aset milik Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN, yang totalnya mencapai kurang lebih 15 millyard, tanpa melalui proses yang benar dan hal itu sangat dimungkinkan mengingat terlapor adalah keponakan kandung pelapor dan Ketua Umum pengurus Yayasan AL-MU’IN dan orang yang dipercaya oleh Pelapor untuk mengurus Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN, setelah orang tua A.M.A ( terlapor ) meninggal dunia pada tahun 2008, intinya ada yayasan yang berdiri didalam yayasan, untuk itu secara terbuka beliau meminta kepada rekan rekan media untuk sama sama mengawal proses hukum yang sedang berjalan. ( Red )
Post a Comment