Camat Teluk Betung Timur Minta APH Proses Terduga Pelaku Perusakan Hutan Mangrove




Camat Teluk Betung Timur, Zulkipli meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar memproses terduga pelaku perusakan hutan mangrove yang dijadikan tambak di pesisir Kota Bandar Lampung.

Zulkipli mengatakan, kegiatan terduga pelaku telah merusak ekosistem hutan mangrove dan melanggar aturan undang undang yang berlaku. Sehingga terhadap terduga pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Pak Lurah sudah melayangkan surat teguran tetapi tidak diindahkan.Kegiatan mereka sudah jelas-jelas merusak ekositem mangrove dan satu satunya di pesisir Kota Bandar Lampung," kata Zulkipli, Senin (27/3).

Dia menjelaskan, terduga pelaku telah merusak ekositem mangrove dengan membuat tambak di tengah-tengah hutan mangrove yang merupakan satu satunya lokasi hutan mangrove yang ada di pesisir Kota Bandar Lampung.

"Kegiatan terduga pelaku dengan membangun tambak ditengah konservasi hutan mangrove, dengan tujuan bisnis. Kepada aparat penegak harus bertindak tegas dan memproses terduga pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP. Ruzwan Bahri, saat dikonfirmasi mengatakkan anggotanya segera mengecek lokasi keberadaan tambak di tengah hutan mangrove tersebut.



"Ya ini saya lagi briefing anggota dan siapkan sprint. Nanti yang berangkat anggota gakum yang ke lokasi," ujarnya melalui sambungan ponsel, Senin (27/3) sekitar pukul 09.08 WIB.

Post a Comment

Previous Post Next Post