Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (Tobas) meminta Polda Lampung tegas terhadap pelarangan ibadah Jemaat Kemah Daud di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung di Polresta Bandarlampung Kamis (23/2/23)
Polda Lampung hendaknya menegakkan hukum kepada siapapun yang melarang orang untuk beribadah. "Ini kan sudah menyangkut intoleransi beragama, kita akan berkoordinasi dengan Kapolda Lampung," terangnya.
Tobas menyatakan akan mengawal tindaklanjut kasus pelanggaran yang dilakukan oknum tertentu saat jemaat Kemah Daud sedang beribadah.
" Guna menjaga kondusifitas toleransi antar umat beragama di Provinsi Lampung proses hukum harus ditegakkan, untuk memberikan pesan penghormatan kepada umat beragama yang sedang melakukan ibadah terutama jemaat Kemah Daud,"tuturnya
Untuk kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak, supaya tidak tidak ada peristiwa seperti yang telah terjadi,"ucapnya
"Tindakan pembubaran atau menghalangi aktivitas ibadah adalah suatu perbuatan tidak dibenarkan, dengan alasan apapun, termasuk misalnya karena adminstrasi dan sebagainya," tuturnya.
Selanjutnya, untuk upaya hal tersebut tidak terulang kembali, ia akan menyurati Kapolda Lampung. Hal itu dilakukan, agar memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
"Ini semacam surat terbuka, andai ada kejadian serupa bisa langsung menghubungi aparat kepolisian. Supaya para jemaat gereja bisa melaksanakan ibadah secara aman dan nyaman sesuai aturan konstitusi," tuturnya.
Selain itu, terkait izin Tobas mendorong semua pihak untuk bisa menyegerakan penerbitan izin sementara bagi GKKD.
Ini kan bertujuan, untuk kenyamanan para jemaat gereja setempat bisa kembali beribadah ssesuai aturan konstitusi. dan mereka harus mendapatkan jaminan keamanan , termasuk dari semua pihak dan pihak kepolisian,"tukasnya.
Post a Comment