Kursi DPRD Lampung Berpotensi Ilegal

Dosen FISIP Universitas Lampung, Darmawan Purba, menegaskan alokasi kursi DPRD Lampung berpotensi ilegal untuk Pemilu DPRD Provinsi 2024.


Penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Lampung untuk Pemilu 2024 semestinya mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Harus sesuai dengan UU Pemilu artinya penghitungan kuota (kursi) didasarkan pada jumlah penduduk yang sebenarnya,” kata Purba saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 8 Februari 2023.

KPU RI menetapkan alokasi kursi DPRD Lampung untuk Pemilu DPRD Provinsi 2024 sebanyak 85 kursi dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022.

Kuota kursi ini sama seperti pada Pemilu 2019 lalu meski terjadi penurunan jumlah penduduk Lampung.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Provinsi berdasarkan jumlah penduduk provinsi.

Jumlah penduduk Provinsi Lampung ini berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) yang diterima oleh KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri.

Jumlah DAK2 Semester I per bulan Februari 2022 untuk Provinsi Lampung ditetapkan sebanyak 8.901.566 jiwa.

Sementara, UU Pemilu Pasal 188 ayat 2 poin (e) menyebutkan:

“Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) orang sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi.”

Berdasarkan aturan itu, Darmawan Purba menilai alokasi kursi DPRD Lampung berpotensi ilegal pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Dia mengingatkan bahwa KPU harus memberikan kepastian hukum yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat termasuk partai politik terkait alokasi kursi Pemilu DPRD Provinsi Lampung 2024.

“Sehingga, penentuan jumlah alokasi kursi, apakah 75 atau 85 kursi, itu sah dan legal serta tidak menjadi polemik di masyarakat,” ujar Purba.
Penataan alokasi kursi DPRD Lampung untuk Pemilu 2024 diharapkan proporsional sesuai District Magnitude agar tidak berpotensi ilegal.

“Dan yang paling penting ada kepastian hukum dalam hal penentuan jumlah alokasi kursi DPRD Lampung ini,” kata Darmawan Purba.

Dosen FISIP Unila ini berharap jumlah penduduk yang digunakan untuk menentukan alokasi kursi DPRD Lampung pada Pemilu 2024 adalah data otentik.

“Data yang sebenar-benarnya, otentik, dan tidak dilebih-lebihkan,” pungkas dia.

Rekan sejawatnya, Robi Cahyadi Kurniawan menyarankan agar KPU menggunakan DAK2 Provinsi Lampung tahun 2023 bukan DAK2 tahun 2022.

Sehingga alokasi kursi DPRD Lampung untuk Pemilu DPRD Provinsi 2024 yang ditetapkan 85 kursi tidak menjadi ilegal.

“Selisih jumlah penduduk 98.434 jiwa untuk bisa 85 kursi. Kalau menggunakan DAK2 terbaru, ada kemungkinan jumlah penduduk Lampung bertambah,” jelas Robi.

Alokasi kursi 85 ini sesuai Pasal 188 ayat 2 poin (f) UU Pemilu:

“Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) orang sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi.”

Alokasi Kursi DPRD Lampung di setiap daerah pemilihan untuk Pemilu 2024.

KPU RI menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD Provinsi Lampung dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023.Dapil Lampung 1: Alokasi Kursi 11 meliputi Kota Bandar Lampung;
Dapil Lampung 2: Alokasi Kursi 10 meliputi Lampung Selatan;
Dapil Lampung 3: Alokasi Kursi 11 meliputi, Pesawaran, Pringsewu, Kota Metro;
Dapil Lampung 4: Alokasi Kursi 10 meliputi Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat;
Dapil Lampung 5: Alokasi Kursi 11 meliputi Way Kanan, Lampung Utara;
Dapil Lampung 6: Alokasi Kursi 10 meliputi Mesuji, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat;
Dapil Lampung 7: Alokasi Kursi 12 meliputi Lampung Tengah;
Dapil Lampung 8: Alokasi Kursi 10 meliputi Lampung Timur.

Post a Comment

Previous Post Next Post