KPU RI menetapkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kota Bandar Lampung sama dengan pemilihan umum sebelumnya pada 2019 lalu.
Komisioner KPU Bandar Lampung Bidang Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan hal itu ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Jumlah kursi dan pemetaan dapil existing sama seperti Pemilu 2019," ujar Fery Triatmojo, Rabu (8/2).
Pada Pemilu 2019, pemilihan DPRD Kota Bandar Lampung dibagi kedalam 6 dapil dengan total 50 kursi. Di antaranya, Dapil 1 (8 kursi) meliputi Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat, Telukbetung Utara dan Telukbetung Timur.
Selanjutnya, Dapil 2 (8 kursi) meliputi Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Pusat, dan Enggal. Dapil 3 (8 kursi) meliputi Rajabasa, Kemiling, dan Langkapura.
Dapil 4 (8 kursi) meliputi wilayah Kedaton, Labuhan Ratu, Wayhalim. Dapil 5 (9 kursi) meliputi wilayah Sukarame, Tanjung Seneng, dan Sukabumi. Dapil 6 (9 kursi) meliputi wilayah Panjang, Kedamaian, dan Bumi Waras.
Post a Comment