Lampung Selatan, - Diduga PT Fafifa Porperty yang beralamat di depan SPBU , Jl. Ratu Dibalau Gg. Kasbun No.182, RT.01, Tj. Senang, Kec. Tj. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung 35135 Belum menyelesaikan pembayaran lahan seluas 5541 meter persegi terhadap penjual.
Dari peristwa tersebut tim Media menyelusuri lebih jauh bahwa pemilik tanah di Jl. Terusan Riacudu tepatnya berada di lintas gerbang tol Sumatra atau berada dibelakang Indomaret. Seorang berinisial " K " telah menjual tanah melalui Saudari Farmanita seluas 5541 meter persegi. Diketahui Farmanita membeli tanah tersebut dengan harga kurang lebih 2 Miliyar Rupiah.
Usut punya usut tanah yang di belinya untuk di Kavlingkan melalui Devoloper Perusahaan Porperty yang bernama Fafifa Porperty.
Sedangkan anak dari penjual tanah tersebut berinisial "L" mengatakan, bahwa tanah emang benar dibeli oleh Edi Irawan pada tahun 2019 yang di wakili oleh Farmanita yang mana tanah tersebut di beli dengan Nominal harga Rp. 2. 077.875.000,-, dan sampai Saat ini tanah tersebut belum di lunasinya.
"Sudah hampir kurang lebih 3 tahun lebih ini tanah orang tua saya belum dilunaskan, " ungkapnya. Rabu, (1/02/22)
Selanjutnya, maka dari itu jalan ini kami tutup agar pihak yang bersangkutan dapat menyesaikan dahulu kewajiban mereka kepada kami.
"Dalam persoalan ini, jalan utama yang kami beli melalui ibu M dan Bapak T yang mana tadi nya untuk jalan menujuh Kavling terpaksa kami tutup, " pungkas "L" .
Post a Comment