Dokter anak titip Dua cucu ke Karomani untuk Masuk fakultas Kedokteran

Bandarlampung.- Saksi Ruskandi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang suap penerimaan mahasiwa baru di Unila mengaku pernah menitipkan dua orang cucu nya kepada terdakwa Karomani untuk bisa masuk di fakultas kedokteran.



“Tahun 2022 cucung saya atas nama Dea Deandra dan Evandra Athallah Pramana masuk kedokteran,” kata saksi menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Asril dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Selasa.(14/2/2023)

Lanjut saksi, sebelum cucu nya masuk di fakultas kedokteran, dirinya menemui terdakwa Karomani di Kantor Rektor Unila untuk konsultasi jalur alternatif agar bisa cucu nya masuk di Unila.

“Saya ketemu Karomani di Kantor Rektor Unila untuk konsultasi bagaimana jalur yang baik agar cucu saya bisa menjadi mahasiswa Unila. Karomani bilang ada tiga jalur yakni nilai bagus dan nilai jelek. Cuma Karomani menyarankan saya jalur mandiri untuk bisa di tolong,” kata dia.

Usai mendapat perintah, lanjut saksi, kemudian cucu nya dapat diterima di fakultas kedokteran. Ia kemudian dihubungi terdakwa Karomani untuk diminta segera menghubungi Budi Sutomo terkait sumbangan gedung LNC yang dikelolanya untuk umat.

“Karomani menghubungi saya menanyakan kapan bisa bantu sumbangan gedung LNC. Kemudian Budi datang ke tempat praktik saya, di suruh Karomani nanyakam soal sumbangan amal jariyah gedung,” kata dia lagi.

Saksi menambahkan tidak lama itu, kemudian ia diminta datang ke Unila untuk melihat-lihat gedung bersama Budi Sotomo. Dirinya diminta mrlihat gedung agar mengetahui apa saja yang dibutuhkan gedung yang akan disumbangkan.

“Saya belum pernah lihat gedung nya, tapi sebelum sumbang saya disuruh lihat dulu apa yang dibutuhkan. Saya lihat gedung sama Budi Sutomo. Setelah ketemu saya kasih uang tunai ke Budi Sutomo sebesar Rp240 juta atas perintah Karomani untuk diserahkan ke Budi Sutomo,” katanya(red)

Post a Comment

Previous Post Next Post