Curi Handphone, Tiga Remaja di Pesibar Dibekuk Polsek Peteng

 


Pesisir Barat - Tim Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah (Peteng) Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian Handphone yang terjadi di Pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat, Jum’at siang (17/2/23) sekira pukul 15.30 WIB.

Ketiga Pelaku inisial NS (25), RY (20) dan pelaku inisial EP (20) berasal dari Pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir barat berhasil diringkus oleh team gabungan Polres Pesibar dan Polsek Pesisir Tengah .

Hal itu dijelaskan oleh Kompol Zaini Dahlan,. S.H, M.H., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K. ,M.H saat dikonfirmasi, pada Sabtu (18/2/23).

Zaini mengatakan, kejadian berawal pada hari Senin tanggal 14 Febuari 2023 sekira pukul 05.00 WIB saat saksi korban Neti (35) Pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat, saat bangun tidur hendak mengambil handphone Oppo yang sedang di cas di atas kasur tapi tidak ada dan korban sempat mencari di seputaran kasur tidak ditemukan, kemudian korban mengecek barang-barang lain.

Setelah di cek ternyata 1(satu) unit Handphone Oppo A16 warna abu-abu dengan nomer imei1:866671052000776 imei2: 866671052000768 menggunakan casing transparan beserta dengan chargeran, 1 (satu) buah jam tangan merk Alexandre Christie , 1 (satu) unit handphone merk Hotwav Pearl K2 2020, pada saat hilang 1(satu) Unit Handepone Oppo A16 warna abu-abu dengan nomor imei1:866671052000776 imei2: 866671052000768 menggunakan casing transparan beserta dengan chargeran, pelapor letakkan di atas kasus dengan posisi sedang dicharge, untuk 1 (satu) buah jam tangan merk Alexandre Christie diletakkan didalam tas pelapor, sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merk Hotwav Pearl K2 20201 (satu) unit handphone merk Hotwav Pearl K2 2020 pelapor letakkan di atas lemari pun sudah tidak ada ditempat, korban baru sadar bahwa rumahnya dimasuki pencuri.

Akibat kejadian itu Neti mengalami kerugian sekira Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pesisir tengah.

Berbekal laporan tersebut Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin Panit 1 Reskrim Aipda Firdiansyah, S.H,. M.H., melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 team mendapat informasi terduga pelaku RY sedang berada di Pekon Sumur Jaya Pesisir Selatan, team langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku RY dan EP, kemudian Tekab Polsek Peteng kordinasi dengan Tekab Polres Pesisir Barat untuk melakukan pengembangan yang langsung di pimpin oleh kasat Reskrim Iptu Riki, team berhasil menangkap NS.

Kemudian hasil interogasi ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dirumah Neti pada hari Senin tanggal 14 Februari 2023.

Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Pesisir Tengah guna pengembangan TKP lain dan proses penyidikan lebih lanjut.

Zaini menambahkan dari tangan pelaku, team berhasil mengamankan barang bukti berupa :
 - 1(satu) Unit Handphone Oppo A16 warna abu-abu
- 1 (satu) unit handphone merk Hotwav Pearl K2 2020

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post