Pesawaran – Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona K, ST.M.Tr.I.P hadiri Rapat Paripurna Istemewa DPRD Pesawaran dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran masa Jabatan 2019-2024 di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Senin 13 Februari 2023.
Bupati Dendi menyampaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada Pasal 57 dinyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Hal ini berarti lembaga DPRD adalah mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Oleh karena itu, diperlukan kondisi yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif sebagai pemegang dan pelaksana amanat masyarakat. Dengan demikian dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi baik pihak eksekutif dan legislatif pada hakekatnya merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan berkelanjut,” ucap Dendi.
Dendi mengucapkan selamat atas dilantiknya Bapak Drs. Sumaryono serta selamat bertugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesawaran menggantikan Bapak A. Gunawan.
“Saya berharap agar Bapak Drs. Sumaryono sebagai wakil rakyat dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kepada Bapak A. Gunawan, Dendi juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Dendi ingin agar DPRD dan Stake Holder dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Post a Comment