Bandar Lampung,-- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Sosialisasikan Undang-undang LLAJ No. 22 tahun 2009 di Bundaran Lungsir, Jalan Dokter Susilo, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Kamis (16/02/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Samsat Bandar Lampung Yudha Mahardika saat dimintai keterangan terkait kegiatan sosialisasi yang dilakukan bersama Polresta Bandar Lampung, Bapenda UPTD Wilayah I Bandar Lampung dan Jasa Raharja Cabang Lampung mengatakan bahwa penerapan Undang-undang LLAJ No. 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang registrasi kendaraan bermotor yang STNK mati dua tahun maka data kendaraan akan dihapus.
“Dengan kegiatan ini tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan kendaraan bermotor,” jelas Yudha Mahardika sesaat setelah membagikan selebaran sosialisasi.
Lebih lanjut pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor segera cek pajak kendaraannya.
“Bagi masayarakat lakukan pembayaran pajak tepat waktu,” tambahnya.
Ditempat terpisah Ahmad Arkan Nugraha selaku Kepala Bagian Operasional, Jasa Raharja Cabang Lampung menyampaikan, “Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk registrasi kendaraannya di Kantor Bersama Samsat,” kata Ahmad Arkan Nugraha melalui pesan WhatsApp.
Tiga Sanksi Jika STNK Mati Dua Tahun.
1. Penghapusan Registrasi Dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor
(Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo
Pasal 84 ayat (3) huruf (b)
Peraturan Kepolisian 7/2021
2. Pidana Kurungan Atau Denda Tilang.
Pidana Kurungan maks, 2 bulan, atau Denda maks, Rp. 500.000 (Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ)
3. Motor Disita Polisi berwenang melakukan penyitaan terhadap kendaraan
bermotor sebagai barang bukti. (Pasal 260 ayat (1) huruf (d) UU LLAJ).
Post a Comment