Pemkab Pesawaran Tetapkan 23 Januari Cuti Bersama




Pesawaran  -- Pemerintah Kabupaten Pesawaran menetapkan 23 Januari 2023 sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pesawaran nomor 800/4327/I.10/X/2022 dan telah disebarkan kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab setempat.

"Untuk Senin besok kami sudah masukkan dalam agenda cuti bersama didukung dengan Pemerintah Pusat yang menetapkan 23 Januari sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Imlek," ujar Sekretaris Kabupaten Pesawaran Wildan, Jumat, 20 Januari 2023.

"Dan sampai siang ini, belum ada perubahan peraturan dari Pemerintah Pusat tentang cuti bersama pada 23 Januari nanti. Maka dari itu, sesuai dengan surat edaran Senin itu cuti bersama," katanya.

Dia mengatakan surat edaran yang telah dibagikan ke masing-masing OPD tersebut telah tercantum daftar hari libur nasional dan hari cuti bersama pada 2023 ini.

"Dalam surat edaran itu sudah kami cantumkan hari-hari cuti bersama, jadi para pegawai berpedoman dengan surat edaran tersebut," katanya.

Post a Comment

Previous Post Next Post