Bandarlampung — Tangis Andi Desfiandi dengan keluarga pecah saat mendengar vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Arria Verronica di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (18/1/2023).
Tangis Andi pecah setelah memeluk keluarga yang turut hadir dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unversitas Lampung (Unila).
Kepada Awak Media, Andi Desfiandi mengaku ikhlas dengan putusan majelis hakim, dan menyerahkan seluruhnya kepada penasehat hukum.
Bahkan, perihal nama-nama lain yang muncul dan diduga juga melakukan suap, Andi mengaku menyerahkan seluruhnya kepada penegak hukum.
"Saya serahkan semuanya kepada KPK dan majelis saja," kata dia.
Untuk diketahui, Andi Desfiandi divonis bersalah melakukan suap penerimaan mahasiswa baru dan dijatuhi hukuman 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan penjara, dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. (*)
Post a Comment