Pesisir Barat - Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krui di Kabupaten Pesisir Barat diduga tabrak aturan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disubsidi pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diwilayah setempat. Hal itu diketahui setelah beberapa calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman KUR serta debitur pengguna program KUR mengeluhkan adanya keharusan bagi debitur KUR untuk memberikan agunan tambahan sebagai jaminan untuk pengusulan KUR kepada Bank Lampung KCP Krui di Pesisir Barat.
Padahal berdasarkan Permenko 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Permenko 8 tahun 2019 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan KUR yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional pasca pandemi Covid-19 menyebutkan :
1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil dengan nilai plafon pembiayaan/kredit maksimal Rp100 juta tidak dipersyaratkan adanya agunan tambahan. Hanya diperbolehkan adanya agunan pokok berupa usaha yang dibiayai oleh pembiayaan/kredit tersebut.
Namun nyatanya pihak KCP Bank Lampung di Pesisir Barat dalam penyaluran dana KUR kepada debitur malah mengharuskan debitur memberikan agunan tambahan untuk penjamin dalam pinjaman dana KUR.
Menurut narasumber yang bersentuhan langsung dengan program KUR yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa, akibat kebijakan semena-mena yang tidak berlandaskan aturan yang berlaku yang dilakukan Bank Lampung KCP Krui di Pesisir Barat menyebabkan sebagian besar pelaku UMKM kesulitan untuk mendapatkan KUR di Bank Lampung, selain itu karena kesulitan tersebut masyarakat pelaku UMKM terjebak kedalam pinjaman PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) dengan bunga yang tinggi yaitu sebesar 25% karena tidak mempunyai pilihan lain untuk mendukung modal usaha mereka.
Padahal menurutnya, pihak Bank Lampung KCP Krui di Pesisir Barat dalam sosialisasinya mengatakan secara tegas bahwa pinjaman KUR bagi pelaku UMKM tidak perlu memakai agunan tambahan karena kebijakan itu merupakan strategi pemerintah dalam menyediakan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan dana pinjaman sebagai landasan mengembangkan ataupun membangun usahanya.
Pernyataan tersebut ternyata tidak sesuai dengan realita yang terjadi, bahkan pelaku UMKM di Pesibar lebih banyak menggunakan PNM Mekar daripada menggunakan KUR karena tidak mempunyai agunan tambahan untuk dijaminkan kepada pihak Bank Lampung.
Masyarakat lainnya juga menyebutkan bahwa pengajuan pinjaman KUR di Bank Lampung KCP Krui saat diajukan kepada staf Bank Lampung diterima dengan baik, namun saat proses persetujuan dari Kepala Bank Lampung KCP Krui pengajuan itu malah ditolak dengan alasan tidak melampirkan agunan tambahan untuk jaminan pinjaman KUR, al hasil pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman kepada Bank Lampung KCP Krui kebanyakan tidak mendapatkan pinjaman KUR untuk tambahan modal usaha.
Menanggapi hal itu Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bank Lampung KCP Krui Armando mengatakan bahwa setiap ia merealisasikan KUR kepada debitur tidak ada yang keberatan dengan adanya agunan tambahan, malah para debitur yang ingin menggunakan KUR mengajukan sendiri agunannya sebagai jaminan bahwa mereka berkomitmen untuk melunasi pinjaman.
Armando menyebutkan bahwa pengajuan pinjaman KUR juga dilihat dari kelayakannya untuk menggunakan KUR tersebut, apabila calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman KUR menurutnya tidak layak maka ia akan menolak pengajuan pinjaman tersebut walaupun menggunakan agunan, berbanding terbalik jika menurut Armando calon debitur yang mengajukan pinjaman KUR tersebut layak untuk memakai KUR, maka dirinya akan memberikan pinjaman KUR tersebut walaupun tanpa agunan. (Andrean)
Post a Comment